Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan mulai hari ini hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk ikut menyukseskan program itu, seluruh obyek wisata (obwis) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditutup selama dua pekan.
Terhitung mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) seluruh objek wisata di Kabupaten Purworejo ditutup hingga dua pekan ke depan. Penutupan dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Dalam rangka PPKM Darurat. Tujuannya, agar mencegah penyebaran virus Corona, menghindari kumpul-kumpul dan mengurangi mobilitas," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo AP ketika dihubungi detikcom, Sabtu (3/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedikitnya, sebanyak 70 obyek wisata di Kabupaten Purworejo ditutup. Adapun dasar penutupan tersebut antara lain Penetapan PPKM Darurat oleh Presiden RI, Inmendagri No 15 th 2021, Instruksi Gubernur Jateng No 2 th 2021 serta Instruksi Bupati Purworejo No 4727 th 2021.
"Ada sekitar 70 an objek wisata dan desa wisata ditutup semua, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021," dia menambahkan.
Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, diharapkan penyebaran virus Corona di Purworejo bisa segera teratasi.
Selama PPKM Darurat, masyarakat diimbau untuk bisa ikut berpartisipasi menyukseskan program tersebut dengan tetap mematuhi 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Harapan kita semua masyarakat bisa mematuhi dan mendukung kegiatan ini agar meminimalkan penyebaran virus Corona sehingga ke depan pariwisata bisa lebih aman dan nyaman untuk dilaksanakan," kata dia.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Bisa-bisanya Anggota DPR Usulkan Gerbong Rokok di Kereta
Turis China Serang Petugas Imigrasi, Jilbab Ditarik Sampai Lepas
Kagetnya Hotel Syariah di Mataram, Putar Murotal Ditagih Royalti Rp 4,4 Juta