Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jawa dan Bali. Tapi, andai traveler terpaksa bepergian dan belum divaksin Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali punya cara.
PPKM Darurat Jawa Bali itu diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli. Perjalanan ke Bali dibatasi dengan memperketat syarat bagi yang keluar masuk Pulau Dewata; wajib divaksin Covid-19 dan mengantongi bukti negatif Corona.
Bagi traveler yang terpaksa harus bepergian, Dinas Kesehatan Provinsi Bali menyiapkan lokasi vaksin Covid-19. Yakni ada di Wantilan DPRD Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dapat mendatangi wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (4/7/2021).
Dia menyebut traveler bisa melakukan vaksinasi mulai Minggu (4/7/2021) dan pelayanan itu beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wita. Karena adanya keterbatasan waktu tersebut, pelaku perjalanan yang bakal vaksinasi diminta datang lebih awal ke lokasi.
Calon penerima vaksin Covid-19 harus dalam keadaan sehat sehingga mereka bakal dilakukan skrining terlebih dahulu. Bagi penyintas Covid-19 juga bisa mendapatkan vaksinasi. Hanya saja, vaksin diberikan setelah tiga bulan dinyatakan negatif.
Saat proses vaksinasi, peserta wajib menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK). Karena itu, calon penerima vaksin agar membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK), khususnya untuk usia di bawah 18 tahun.
Suarjaya berharap dalam pelaksanaan vaksinasi agar masyarakat mengedepankan protokol kesehatan.
Apalagi dalam kondisi PPKM Darurat, dalam pelaksanaan vaksinasi kita wajib melaksanakan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak dan tentunya mentaati aturan yang ada," kata dia.
Selanjutnya ---> Harga Swab PCR dan Antigen
"Gubernur Koster meminta biaya swab tes PCR diturunkan menjadi Rp 700 ribu. Begitu juga dengan swab tes rapid antigen agar diturunkan menjadi Rp 100 ribu. Kami berharap semua laboratorium kesehatan yang ada di Bali agar menyesuaikan," kata dia.
Suarjaya menegaskan, kedua kebijakan itu dilakukan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Inmendagri tersebut yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur Koster pun menindaklanjuti Inmendagri tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021. SE itu tentang PPKM Darurat COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
"Pada poin 3 huruf l SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin suntik 1 (dan) surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Suarjaya.
Sedangkan bagi transportasi darat dan laut, juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin suntik pertama dan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rrapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Simak Video "Video: Nyobain Walking Tour, Jalan-Sepedaan sambil Keliling dan Belajar Sejarah"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Foto: Aksi Wulan Guritno Main Jetski di Danau Toba