Masuk wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Sayangnya, tidak semua bisa mengikuti vaksinasi karena alasan medis.
Namun, pelaku perjalanan yang tidak bisa vaksin karena alasan medis tetap bisa ke Pulau Dewata dengan dua syarat. Pertama yakni menunjukkan surat keterangan belum bisa divaksinasi karena alasan medis dari dokter spesialis. Kedua, harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksinasi dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Herry A.Y. Sikado dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry mengatakan, ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.
"Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19," jelas Herry.
Ia menjelaskan, pada SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan yaitu wajib memiliki sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama, surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Syarat ini berlaku bagi antar-bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.
Bagi penumpang yang akan menuju Pulau Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, pihaknya telah siapkan fasilitas PCR saat tiba. Kemudian bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR, sementara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen dan wajib melakukan PCR saat tiba di kedatangan dengan biaya sendiri.
Herry menegaskan, bahwa Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa PPKM darurat. Hal itu sebagai upaya untuk menekan laju penularan COVID-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.
"Petugas kami di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan, petugas kami memonitoring penerapannya agar dapat terlaksana sesuai prosedur," kata dia
"Maka dari itu kami mengimbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," ujar Herry.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan