Traveler Pekerja di DKI Jakarta? Ini Cara Mengajukan STRP

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Traveler Pekerja di DKI Jakarta? Ini Cara Mengajukan STRP

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 05 Jul 2021 12:00 WIB
Sejumlah petugas memeriksa pengendara motor dan mobil di pos penyekatan Kalimalang, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penerapan PPKM Darurat.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Traveler kerja di Jakarta? Pemprov DKI mewajibkan pekerja yang akan masuk ke Jakarta mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama masa PPKM Darurat. Ini cara pengajuannya.

Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Aturan ini diberlakukan sejak hari ini, Senin (5/7/2021). Hal itu disampaikan Pemprov DKI melalui akun Instagram resminya.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," tulis akun instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon juga dijabarkan oleh Pemprov DKI. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib menyertakan hal berikut:

1. KTP pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, persyaratan perorangan dengan kebutuhan yaitu dengan menyiapkan KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.

Pemprov DKI memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, diantaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Berikut cara pengajuan STRP DKI Jakarta:

1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.

Simak video 'Ini Cara Mendapat STRP untuk Pekerja yang Keluar-Masuk DKI':

[Gambas:Video 20detik]



(ddn/ddn)

Hide Ads