PT Angkasa Pura 1 memastikan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap melayani pengguna jasa penerbangan selama PPKM Darurat. Kendati begitu ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan para penumpang. Apa saja?
PTS General Manager YIA, Agus Pandu Purnama mengatakan selama PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi calon pengguna jasa penerbangan. Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku per Senin (5/7/2021).
Berdasarkan SE tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu: Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama; Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu: Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif RT-A yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan; dan Mengisi e-HAC Indonesia.
"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti," ujar Pandu, lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (5/7).
"Kemudian, tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," imbuhnya.
Lebih lanjut Pandu menjelaskan terdapat beberapa kebijakan Pemerintah Daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti dari dan menuju Kalimantan Tengah yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode.
Kemudian rute ke Kalimantan Barat yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; Dari dan menuju Sulawesi Tengah yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol