Sandiaga: Penerbangan Internasional Hanya untuk Kunjungan Khusus

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sandiaga: Penerbangan Internasional Hanya untuk Kunjungan Khusus

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Senin, 05 Jul 2021 15:16 WIB
Jakarta -

Pemerintah berketetapan untuk tetap membuka penerbangan internasional di masa PPKM darurat. Namun, traveler yang boleh berkunjung hanya yang berkategori khusus.

Tak hanya itu ada beberapa syarat utama yang harus dilewati oleh para turis asing ini. Menparekraf Sandiaga Uno menjabarkan bahwa kunci gerbang penerbangan internasional dipegang oleh Kemenlu dan Kemenkumham.

"Kewenangan membuka dan menutup penerbangan ada di ranah Kementerian Luar Negeri dan Kemenkum dan HAM. Namun, hingga saat ini Penerbangan internasional masih dibuka berdasarkan peraturan yang berlaku yakni Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020," terang Sandi dalam temu wartawan mingguan, Senin (5/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga seluruh warga negera asing (WNA) yang dapat masuk ke Indonesia adalah WNA yang berkategori essential travellers atau kunjungan khusus," imbuh dia.

Dalam kebijakan penerbangan internasional ini, Kemenparekraf adalah lembaga pendukung. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyedia akomodasi sebagai tempat karantina dan kini ada perpanjangan masa inap.

ADVERTISEMENT

"Sebagai salah satu upaya dalam menekan laju peningkatan COVID-19, Kemenparekraf mendukung pengaturan penerbangan internasional dan aturan karantina yang diperpanjang," terang Sandi.

"Pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara namun dengan meningkatkan persyaratan supaya siapa saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat," imbuh dia.

Lebih lanjut, Sandi menegaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang diperketat dalam penerbangan internasional, di antaranya Warga Negara Asing (WNA) termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksinasi Covid-19. Satu lagi yakni memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku.

"Kemudian wajib menjalani tes PCR lagi setelah tiba di Indonesia dan pada hari ke-7 setelah kedatangan, serta dikarantina selama 8 hari sebelum melakukan aktivitas di wilayah NKRI," tegas Sandi.

"Terkait kartu vaksin dipertimbangkan menjadi syarat wisman saat TCA diterapkan nanti, melihat saat ini dalam skema PPKM Darurat, untuk penerbangan udara sertifikat vaksin telah menjadi salah satu syarat penerbangan," imbuh dia.

"Dalam skema TCA nanti, kartu vaksin dalam penerbangan internasional tentu akan menjadi pertimbangan. Namun saat ini fokus pemerintah adalah menekan angka penyebaran Covid-19 sehingga tahapan persiapan TCA dapat kembali dilakukan," terang Sandi lagi.

(msl/ddn)

Hide Ads