Paspor Vaksin Jepang Bakal Tembus 10 Negara?

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 06 Jul 2021 07:07 WIB
Ilustrasi Jepang (Getty Images)
Jakarta -

Jepang makin serius untuk menerapkan rencana vaksin paspor. Kini, Jepang mematok target agar 10 negara bisa menerima paspor vaksin Covid-19.

Saat ini, pemerintah Jepang sedang melakukan penjajakan terhadap negara-negara tujuan. Di antaranya, Italia, Prancis, dan Yunani.

Program vaksin paspor Jepang itu rencananya dimulai dengan sertifikasi mulai akhir Juli.

Paspor vaksin Jepang itu adalah dokumen resmi yang menunjukkan seseorang telah divaksinasi penuh terhadap ovid-19. Sementara itu, sertifikat, yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota, akan mencantumkan nama pemegang, nomor paspor, dan tanggal vaksinasi.

Menurut sumber, jika kesepakatan tercapai, pemegang sertifikat akan dibebaskan dari karantina dan tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saat bepergian dari Jepang ke negara-negara tersebut.

Tetapi, pemerintah Jepang bakal terus mewajibkan traveler yang memasuki Jepang, ataupun warga Jepang yang kembali, untuk dikarantina selama dua minggu meskipun telah divaksin Covid-19.

Rencana itu memperumit negosiasi dengan negara-negara seperti Singapura, yang telah menyerukan pembebasan bersama.

Baca juga: Ini Dia Pria Tertua di Dunia, Apa ya Rahasianya?

Kalangan bisnis di Jepang mendukung rencana pengenalan paspor vaksin. Federasi Bisnis Jepang, yang dikenal sebagai Keidanren, sudah mengusulkan agar sertifikat tersebut hadir dalam format digital sejak Juni lalu.

Jepang dinilai tertinggal di belakang Amerika Serikat dan Inggris dalam upaya vaksinasi Covid-19. Saat ini, Jepang sedang mengejarnya dengan memvaksinasi warga, apalagi bakal ada Olimpiade Tokyo yang dimulai pada 23 Juli.

Jepang belum pulih betul dari pandemi Covid-19. Saat ini, Jepang bahkan sedang menerapkan keadaan darurat semu di kota besar, seperti Tokyo, menyusul kekhawatiran penyebaran virus Corona varian Delta yang sangat menular.

"Sampai kita melihat penyebaran varian Delta mereda akan sulit untuk mengizinkan pembebasan karantina," kata sumber pemerintah Jepang.

Jepang memiliki larangan masuk besar-besaran terhadap warga negara asing untuk mengatasi pandemi, kecuali dengan persetujuan yang diberikan dalam "keadaan luar biasa khusus." Wisatawan yang memasuki Jepang diminta untuk tinggal di rumah atau fasilitas yang ditunjuk selama 14 hari setelah kedatangan.

Saat ini, penggunaan paspor vaksin belum didukung oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sebab, belum ada kepastian akses yang sama kepada vaksin COVID-19.



Simak Video "Video: Rencana Jepang Naikkan Pajak untuk Turis Asing"

(fem/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork