Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten menutup semua destinasi wisata guna mencegah penyebaran COVID-19 sehubungan kembali masuknya Lebak sebagai zona merah. Selain itu, penutupan tersebut dilakukan dalam rangka PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Kita menutup wisata itu karena masuk zona merah juga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin seperti dikutip detikTravel dari Antara, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Desa Badui Masih Nihil Corona |
Imam menambahkan penutupan destinasi wisata di Lebak dilakukan untuk pencegahan virus Corona yang saat ini penyebaran virus mematikan ini meningkat tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kata dia, penularan kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak mencapai puluhan orang, namun kini menjadi ratusan orang per hari. Untuk itu, Kabupaten Lebak masuk zona merah penyebaran corona cukup tinggi.
![]() |
Penutupan objek wisata itu diberlakukan semua wisata mulai wisata pesisir pantai, wisata pemandian air panas, wisata alam, wisata buatan, wisata religius dan wisata sejarah Multatuli.
"Kami minta pengelola wisata mematuhi penutupan itu," katanya.
Menurut dia, selama ini, petugas kesulitan untuk membubarkan kerumunan di lokasi wisata, karena jumlah pengunjung cukup ramai dan padat. Mereka terkadang datang rombongan juga di antaranya terdapat daerah zona merah penularan corona, seperti DKI Jakarta dan Kota Tangerang.
Dengan demikian, kata dia, wisata sangat berpotensi menjadikan klaster penularan COVID-19.
"Kami tentunya sangat mendukung penutupan wisata demi menyelamatkan jiwa manusia," ujarnya.
Sementara itu, petugas PPKM Darurat membubarkan pengunjung wisata pesisir Pantai Bayah dan Panggarangan, karena terjadi kerumunan dan penumpukan orang.
"Kami membubarkan kerumunan di pesisir pantai sesuai aturan PPKM Darurat guna pencegahan penyebaran COVID-19," kata Bagja, petugas PPKM Darurat Kabupaten Lebak.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum