RI Masih Buka Perbatasan dan Karantina 8 Hari, Luhut: Tidak Ada yang Aneh

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

RI Masih Buka Perbatasan dan Karantina 8 Hari, Luhut: Tidak Ada yang Aneh

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 06 Jul 2021 15:12 WIB
Kondisi Bandara Soekarno Hatta Pasca Pengetatan PPKM Mikro
Suasana Bandara Soekarno-Hatta Foto: Annisa/detikcom
Jakarta -

Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA), sementara aktivitas masyarakat di dalam negeri dibatasi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Apa alasannya?

Hal tersebut ditanyakan wartawan dalam jumpa pers secara daring bersama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021) siang.

"Pemerintah hingga saat ini belum menutup pintu masuk untuk WNA ke Indonesia. Jadi ada masyarakat yang merasa tidak adil akivitasnya di dalam negeri dibatasi sedangkan WNA dari luar masih masuk. Apa faktor yang membuat pemerintah hingga saat ini masih membuka pintu masuk WNA di tengah darurat COVID?" demikian pertanyaan wartawan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut pun menjawab persoalan tersebut. Menurutnya, semua WNA yang masuk ke Indonesia sudah mengikuti prosedur yang berlaku.

"Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya vaksin card. Tidak boleh orang datang ke Indonesia itu belum dapat vaksin 2 kali," kata Luhut.

ADVERTISEMENT

Luhut menjelaskan, WNA yang masuk ke Indonesia sebelumnya sudah menjalani swab PCR di negara asalnya. Jika hasilnya negatif, baru bisa meneruskan perjalanan ke negara tujuan termasuk Indonesia. Setibanya di Indonesia, WNA juga harus menjalani swab PCR kembali.

"Kalau sudah PCR negatif, dia datang ke Indonesia dia nanti di-PCR lagi dan dia tinggal selama 8 hari di karantina. Setelah itu dia di-PCR lagi, kalau dia negatif baru bisa keluar," jelas Luhut.

Menurut Luhut prosedur yang dilakukan itu sama dengan yang dilakukan negara lain. "Hanya, ada yang 8 hari (karantina), tergantung negaranya. Ada yang 14 hari, ada yang 21 hari. Nah kita melihat dari hasil studinya dari negara-negara yang kita anggap cukup baik itu kita berikan 8 hari," jelasnya.

"Jadi sebenarnya nggak ada yang aneh. Jadi kalau ada yang asal ngomong ya ndak ngerti masalahnya jangan terlalu cepat ngomong. Itu masalahnya. Jadi kita kan mesti memperlakukan sama dengan apa yang anu...resiprokal. dunia lain lakukan begitu kira harus lakukan begitu. Nggak bisa dong bernegara itu lu mau gua nggak mau. Nggak bisa begitu," sambung Luhut menegaskan.




(ddn/ddn)

Hide Ads