Catat! Ini Aturan Terbaru Perjalanan di Kawasan Aglomerasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Catat! Ini Aturan Terbaru Perjalanan di Kawasan Aglomerasi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikTravel
Jumat, 09 Jul 2021 11:45 WIB
KRL melintas di kawasan Rawajati, Jakarta, Jumat (14/12/2018). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan headway atau jarak antar Kereta Rel Listrik (KRL) hanya akan berjarak kurang dari lima menit serta melakukan penambahan gerbong dari 10 menjadi 12 gerbong. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.
Foto: Dok. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kementerian Perhubungan merevisi dua surat edaran berkaitan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19. Dalam dua edaran tersebut, diatur mengenai perjalanan di kawasan aglomerasi.

Surat edaran yang direvisi yaitu Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021. Selain itu, Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021.

Surat Edaran 49 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 6 sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6a) perjalanan rutin moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:

a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Surat Edaran 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4 sebagai berikut:

4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan surat edaran tersebut akan berlaku Senin pekan depan. Ini untuk memberikan kesempatan semua pihak untuk melakukan persiapan.

"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan. Jadi baru akan berlaku tanggal 12 ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).




(knv/tor)

Hide Ads