TRAVEL NEWS
Syarat Penerbangan PPKM Darurat Maskapai Lion Group, 12-20 Juli

Maskapai Lion Group kembali mengeluarkan syarat penerbangan terbaru di masa PPKM darurat. Berikut syarat penerbangan terbarunya.
Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), periode berjalan 12 Juli 2021 - 20 Juli 2021 seperti dikutip detikTravel dari siaran persnya, Senin (12/7/2021).
Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian COVID-19.
Catatan penting:
1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
2. RT-PCR/ SWAB Uji Kesehatan
a) Seluruh calon penumpang (bayi - dewasa - lansia) atau tidak ada batasan usia: wajib uji RT-PCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat.
b) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Vaksin
a) Berlaku usia >12 tahun.
b) Usia c) Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
4. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat,
b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Simak Video "Cetak Sejarah! Arab Saudi Beli 121 Pesawat Boeing-787 "
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/ddn)