Traveler Mau Naik Kereta? Simak Syaratnya, Kalau Tidak Nanti Dibatalkan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Traveler Mau Naik Kereta? Simak Syaratnya, Kalau Tidak Nanti Dibatalkan

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Senin, 12 Jul 2021 16:40 WIB
Calon penumpang kereta api menunjukan kartu vaksin yang diperoleh usai, melakukan vaksinasi COVID-19 di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat (9/7/2021). PT. KAI Daop V Purwokerto menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis bagi pelanggan kereta api jarak jauh di sejumlah stasiun keberangkatan, untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan selama masa PPKM darurat. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/hp.
Foto: ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA
Jakarta -

Di masa PPKM Darurat sampai 20 Juli 2020, syarat bagi traveler yang mau naik kereta api diperketat. Yuk simak syarat-syaratnya yang lengkap, kalau tidak tiketmu nanti dibatalkan.

Berikut syarat-syarat lengkap naik kereta api:

1. Yang pertama bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Setiap pelanggan juga diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

4. Sementara untuk pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

ADVERTISEMENT

"Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Dia mengatakan menerangkan langkah-langkah tersebut yaitu dengan mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon pelanggan, serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.

Pada masa PPKM Darurat yaitu 3 s.d 20 Juli 2021, KAI mengurangi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga lebih dari separuhnya. Rata-rata Kereta Api Jarak Jauh yang KAI operasikan pada PPKM Darurat adalah 57 perjalanan Kereta Api per hari, turun 53% dibanding periode bulan Juni 2021 yaitu 122 perjalanan Kereta Api per hari.

Bagi calon pelanggan yang sebelumnya telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalannya pun dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau lewat Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

"Di samping mengurangi perjalanan Kereta Api, pada masa PPKM Darurat ini , KAI hanya menjual tiket Kereta Api Jarak Jauh sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga physical distancing," kata Joni.

"Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan," ujar Joni.

KA Lokal untuk Pekerja Esensial dan kritikal

Sementara itu mulai keberangkatan 12 s.d 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Joni.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan kereta api akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. "Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni.




(ddn/bnl)

Hide Ads