Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 4 WNA yang langgar prokes saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Keempat WNA itu dideportasi setelah Imigrasi mendapat rekomendasi dari Satpol PP Bali. Tapi hari ini baru 3 WNA yang dideportasi, yakni Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan berinisial ZK berkebangsaan Rusia. Sementara seorang warga Rusia lainnya, Anzhelika Naumenok, akan dideportasi setelah menjalani karantina akibat COVID-19.
"Sesuai rekomendasi Satpol PP pada 9 Juli 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi secara virtual, Senin (12/7/2021).
Jamaruli mengatakan pendeportasian Murray Ross dan Ayala Aileen dilaksanakan pada hari ini. Sedangkan ZK masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negara yang bersangkutan.
Murray Ross dideportasi dari Bandara Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Ia dijadwalkan terbang dari Bali menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 691 pukul 14.40 Wita dan diperkirakan tiba di Jakarta pada pukul 15.35 WIB.
Dari Jakarta, Murray Ross bakal diterbangkan ke Hamad International Airport di Doha, Qatar, menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957. Setelah itu, ia kembali harus menjalani penerbangan ke Frankfurt International Airport di Jerman menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR69.
Dari Jerman, baru yang bersangkutan terbang ke Dublin, Irlandia menggunakan pesawat Ryanair dengan nomor penerbangan FR381.
Kemudian, Ayala Aileen dijadwalkan dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.05 Wita menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Ia diperkirakan tiba di Jakarta pada pukul 19.05 WIB.
Namun data penerbangan Ayala Aileen dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta hingga sampai ke negaranya belum diungkap.
Jamaruli mengatakan ketiga WNA tersebut dideportasi lantaran ditemukan melanggar prokes saat tim gabungan melakukan operasi yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Operasi yustisi dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 dalam tatanan era baru di Provinsi Bali.
Simak Video "Video: Puluhan WNA Ditilang gegara Berkendara Tak Pakai Helm di Jalanan Bali"
(bnl/bnl)