Imigrasi Bali kian tegas menindak WNA yang mengabaikan prokes di Pulau Dewata. Sanksinya, berupa denda Rp 1 juta hingga deportasi ke negara asal.
Sejak pandemi virus Corona merebak di Pulau Dewata, Imigrasi Bali terus menggencarkan pentingnya prokes bagi WNA. Tapi rupanya, tak sedikit WNA bandel, menyepelekan aturan itu.
Tim Gabungan Penegakan Hukum PPKM Darurat di Bali kembali turun ke jalan dan melakukan penindakan langsung. Dilihat detikTravel dari laman resmi Instagram Ditjen Imigrasi, Jumat (16/7/2021), hingga saat ini telah ada sekitar 32 WNA yang dikenai sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Bali kembali turun ke lapangan untuk menertibkan para WNA yang enggan memakai masker. Para WNA yang terjaring razia dikenakan sanksi mulai denda Rp 1 juta hingga deportasi," bunyi unggahannya.
Dari total 32 WNA yang ditertibkan, sekitar 29 dikenai sanksi berupa denda senilai Rp 1 juta. Sisanya dideportasi kembali ke negara masing-masing.
"Para WNA itu melanggar Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan. Razia terus dilakukan secara rutin di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran," tambah informasinya.
Imigrasi menjelaskan kalau masih banyak WNA yang abai prokes dengan tidak memakai masker di tempat umum. Selain memberi sanksi denda, Imigrasi juga mengedukasi para WNA.
Hanya apabila ada yang kelewatan, Imigrasi Bali tak segan untuk melakukan sanksi paling berat yang berupa deportasi.
"Kami tidak segan-segan untuk mendeportasi orang asing yang melanggar Prokes pada saat PPKM darurat," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!