Saat ini pemerintah mewajibkan karantina mandiri di hotel tertentu bagi traveler atau ekspatriat yang datang ke Indonesia. Tarif yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari Rp 6,5 juta sampai Rp 20 juta.
Untuk diketahui, bahwa harga di atas adalah harga paket dan bisa lebih murah bila memesan dalam sebuah kelompok. Traveler bisa tinggal selama beberapa malam atau masa karantina wajib 7 hari yang diinstruksikan oleh Satgas Covid-19.
"Harga sekarang ini untuk 7 malam, dulu 5 malam. Harga itu sudah termasuk makan 3 kali, laundry 5 piece, PCR 2 kali oleh lab ditentukan Kemenkes," terang Vivi Herlambang, koordinator hotel repatriasi dari PHRI dalam sambungan telepon dengan detikTravel, Jumat (16/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rentang harga hotel repatriasi untuk ekspatriat atau WNI yang ingin karantina berbayar:
1. Hotel repatriasi bintang 3, Rp 6,5-75 juta
2. Hotel repatriasi bintang 4, Rp 7,5-10 juta
3. Hotel repatriasi bintang 5, Rp 10-14 juta
"Tarif untuk hotel luxury, seperti Pullman, Shangri-La, Grand Hyatt Rp 14-20 juta," terang Vivi.
"Kita kasih batasan harga supaya tidak terlalu mahal dan murahan. Kalau grup boleh bernegosiasi," imbuh dia.
Lebih lanjut, harga-harga kamar di atas tidak bersih diterima oleh hotel. Ada biaya lain-lain yang harus ditanggung hotel termasuk layanan kesehatan hingga keamanan menjaga masa karantina.
"Hitungan kami dalam hotel bintang empat itu 750 per malam. Harga di atas dikurangi lain-lain yang harus dikeluarkan hotel, salah satunya penjemputan ke bandara dan PCR Rp 800 ribu kali dua Rp 1,6 juta," terang Vivi.
"Hotel mandiri tetapi biaya kesehatan dan tenaga pengawas karantina, keamanan. Hotel bayar itu, dokter, nurse. Rp 300 ribu buat KKP, Rp 150 ribu per orang buat keamanan," imbuh dia menjelaskan.
Dalam penetapan hotel repatriasi karantina ini, hotel bintang 2 dan 1 tidak dilibatkan oleh PHRI. Jadi, biasanya minimal bintang 3 karena terbentur aturan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan hotel repatriasi di atas tidak mengikat bagi para mahasiswa, PNS, dan pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka bisa memilih tinggal sementara di Wisma Pademangan dan itu gratis.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol