Terdampak PPKM, Pelaku Wisata di Jepara Harap Ada Kelonggaran

Dian Utoro Aji - detikTravel
Jumat, 23 Jul 2021 13:45 WIB
Wisata Hutan Mangrove Glagah Wangi (Dian Utoro Aji/detikcom)
-

Pelaku wisata di Jepara, Jawa Tengah mengaku terdampak adanya PPKM Darurat yang diperpanjang. Pelaku wisata meminta adanya kelonggaran usaha wisata.

Hal ini seperti yang dirasakan salah satu pelaku wisata Hutan Mangrove Glagah Wangi di Desa Ujung Piring Kecamatan Mlonggo. Pengelola wisata Yeni Rahayu menuturkan usaha wisata miliknya sangat berdampak adanya aturan PPKM Darurat yang kemudian disebut dengan PPKM Level 4 dan 3.

"Wisata tutup sejak sudah lama, saat ada perpanjangan itu. Kalau terus begini kita bisa mati semua," jelas Yeni saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon, Jumat (23/7/2021).

"Harapannya ada kelonggaran untuk usaha wisata. Jalannya ditutup orang mau pergi wisata bagaimana," sambung Yeni.

Wisata Hutan Mangrove Glagah Wangi Foto: (Dian Utoro Aji/detikcom)

Yeni menjelaskan usaha wisata miliknya sudah tutup sejak akhir bulan Mei 2021. Disebutkan sampai sekarang masih tutup karena adanya PPKM.

Padahal sebelumnya saat pandemi usaha wisata sudah dilakukan pembatasan dan menerapkan protokol kesehatan.

"Hari sebelum ada PPKM luar biasa sehari 200-300 orang. Itu dengan menerapkan prokes ketat," ucapnya.

Dia pun mengaku hingga kini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Apalagi kata dia bantuan dari pemerintah tidak merata. Dia pun berharap agar ada kelonggaran bagi usaha wisata di Jepara.

"Masalah bantuan tidak merata, pedagang kecil, warung kecil, para pengusaha wisata ataupun perhotelan menengah ke atas tidak ada bantuan sama sekali padahal kita gaji orang," ungkap Yeni.

Wisata Hutan Mangrove Glagah Wangi Foto: (Dian Utoro Aji/detikcom)

"Masukan seharusnya pemerintah berani memberlakukan PPKM ya semua harus merata masalah-masalah harus ada jalan keluarnya jangan hanya bilang ditutup semua," harap dia.

Seperti diketahui pemerintah telah memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. Sebelumnya diberlakukan dari 3-20 Juli 2021.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," terang Presiden Jokowi melalui konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).



Simak Video "Video: Ulah Jahat Remaja Jepara Taruh Bangku di Jalan Bikin Pemotor Kecelakaan"

(bnl/bnl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork