PPKM diperpanjang hingga akhir pekan ini. Begitu juga dengan sejumlah objek wisata di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Walau tak lagi menyandang kata darurat, PPKM resmi diperpanjang berdasarkan tingkatan level di masing-masing wilayah. Dimana aturan itu berlaku dari tanggal 21 hingga 25 Juli 2021 atau Minggu akhir pekan ini.
Terkait hal itu, penutupan sejumlah objek wisata juga tak terhindarkan. Tak terkecuali untuk objek wisata alam di TNGHS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar penutupan sejumlah objek wisata itu pun tertulis dalam pengumuman di laman Instagram resmi mereka seperti dikutip detikTravel, Jumat (23/7/2021).
"#SobatHalisa, sehubungan Pemberlakuan Pambatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, objek wisata di Tanahalisa masih ditutup hingga tanggal 25 Juli 2021," bunyi informasinya.
Penutupan didasari oleh Surat Edaran (SE) Balai TNGHS Nomor SE.969/T.14/TU/HMS/7/2021 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Aktivitas Kunjungan Wisata Alam di Kawasan TNGHS di Wilayah Kabupaten Bogor.
Meski SE ditujukan untuk penutupan kawasan wisata di Kabupaten Bogor, namun pihak TNGHS juga menutup kawasan wisata yang ada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Sukabumi.
Penutupan objek wisata di TNGHS itu juga meliputi Ciporolak, Cikadupunah, Gunung Luhur (Kab Lebak), Lohi, Sukamantri, Curug Nangka, Ciputri, Gunung Bunder, Gunung Salak Endah, Ciasihan Gunung Menit, Bukit Cianten, Bakukung, Curug Antin, Cikaniki (Kab Bogor), Cidahu dan Cimalati (Kab Sukabumi).
Sebelumnya, Balai TNGHS menutup kawasan wisata yang telah disebutkan selama PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum