Buntut Komplain Nikita Mirzani, PHRI Ingatkan Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Buntut Komplain Nikita Mirzani, PHRI Ingatkan Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Sabtu, 24 Jul 2021 06:12 WIB
Asian woman wearing mask, sick doctor, cough, use to grasp the chest in the bedroom
Ilustrasi karantina mandiri (Getty Images/iStockphoto/somboon kaeoboonsong)
Jakarta -

Nikita Mirzani mengeluhkan fasilitas hotel karantina tempatnya menginap. PHRI mengingatkan traveler dari luar negeri memang wajib karantina dan dilarang keluyuran.

Aktris Nikita Mirzani mempermasalahkan peraturan dan fasilitas hotel karantina sepulangnya dari Turki. Dia kesal dengan aturan repatriasi dan mengeluhkan makanan yang menurutnya tak enak. Dia makin emosi karena dilarang memesan makanan dari luar hotel.

PHRI berharap traveler yang baru tiba dari luar negeri dan karantina di hotel memahami aturan yang dibuat, tidak asal komplain. Karena karantina bertujuan untuk mencegah potensi penularan virus Corona, traveler pun diminta untuk menghindari interaksi dengan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah aturan repatriasi kan jelas, harus di dalam kamar, tidak boleh keluar. Kemudian, aturan makanan memang semuanya dari hotel, tidak boleh Gofood dan semacamnya. Aturannya begitu," kata Koordinator Hotel Repatriasi dari PHRI, Vivi Herlambang, kepada detikcom.

"Kan untuk jaga tamunya, karena makanan dari luar hotel kita nggak pernah tahu, sedangkan kalau makanan dari hotel kan sudah terjamin higienitasnya. Makanya, tamu karantina kita nggak boleh Gofood. Memang aturannya begitu. Kemudian, tamu karantina memang tidak boleh keluar kamar," dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Peraturan mengenai hal-hal terkait selama karantina sudah diinformasikan kepada tamu sebelum mereka menginap di hotel. Vivi menuturkan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

"Evaluasi kita lakukan seminggu sekali," kata Vivi

"Kami juga melakukan penilaian terhadap hotel. Itu dicek oleh perwakilan dari Kemenkes, dari satgas. Dipantau selama 24 jam, kemudian dari tenaga kesehatan juga 24 jam, dua kamar nginep di hotel jadi itu memang sudah dicek prokesnya harus ketat," dia menjelaskan.

Vivi bilang aturan karantina usai traveling dari luar negeri berlaku di negara-negara lain, bukan hanya di Indonesia.

"Sebenarnya, aturan-aturan itu ditepati saja, diikuti. Tamu sudah dikasih tahu bahwa aturannya seperti ini saat menginap di hotel karantina. Aturan repatriasi ini berlaku bagi mereka yang baru ulang dari luar negeri. Negara lain juga memiliki aturannya seperti itu," kata Vivi.

Halaman berikutnya >>> Hotel Karantina Tidak Bikin Aturan Sendiri, tapi Ikuti Pemerintah

PHRI menyiapkan 64 hotel karantina yang sudah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh PHRI. Mulai dari memiliki nilai CHSE sempurna hingga membuat pakta integeritas.

"Untuk menentukan hotelnya mengajukan ke PHRI, dia harus anggota PHRI kemudian dia harus CHSEnya nilainya 90 atau nilainya sempurna lah. Nilanya kalau di dalam CHSE memuaskan, yang menilai itu kan dari Kemenparekraf," kata Vivi.



"General Manager (hotel) juga wajib teken pakta integritas menjalankan karantina dengan baik, ujar Vivi lagi.

"Tamu tidak boleh keluar misalnya, fasilitas-fasilitas tak boleh digunakan, makan minum harus ada di hotel, itu ada semua aturan-aturannya, udah, GM tanda tangan pakta integritas itu menyetujui bahwa dia akan menjalankan itu semua, karena aturannya dari pemerintah," dia menambahkan.




(elk/fem)

Hide Ads