Prosedur Masuk Hotel Karantina buat WNI dari LN, Pilih Diantar Polisi atau Driver

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Prosedur Masuk Hotel Karantina buat WNI dari LN, Pilih Diantar Polisi atau Driver

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Sabtu, 24 Jul 2021 08:43 WIB
Ilustrasi hotel
Ilustrasi hotel (Getty Images/iStockphoto)
Jakarta -

Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri harus melalui karantina sebelum menuju destinasi masing-masing. Berikut prosedurnya.

Saat ini, ada dua macam hotel karantina untuk repatriasi, yaitu yang gratis dan berbayar. Untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelajar mendapat pilihan dua tempat karantina, yaitu Wisma Atlet Pademangan dengan tanpa pungutan biaya, atau menjalani isolasi di hotel karantina berbayar.

"PMI atau pelajar begitu turun dari pesawat itu mengambil barang dan segala macem, kemudian exit, ya. Setelah keluar dari bandara, dia ada aturan dari Imigrasi, untuk karantina. Dia bisa ke Wisma Atlet Pademangan yang free atau memilih hotel karantina. Kalau PMI boleh ke Pademangan," kata Koordinator Hotel Repatriasi dari PHRI, Vivi Herlambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu melewati satgas angkatan udara dan satgas polisi. Dia bisa memakai bus menuju ke Pademangan," dia menambahkan.

Jika memilih untuk menjalani karantina di hotel karantina maka ada 64 hotel yang bisa dipilih, mulai bintang 3 hingga 5. Keputusan ada di tangan WNI yang baru kembali dari luar negeri tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita ada 64 hotel itu, tarifnya boleh tanya ke hotelnya. Biasanya email atau WA ada datanya semua. Dia melakukan pemesanan kan bebas yang bintang 3,4,5 terserah," kata Vivi.

Di bandara bakal ada petugas yang menawarkan hotel karantina, tetapi WNI bebas memilih hotel.

"Kalau belum booking ditanyain kalau mau ke hotel ke teman yang jaga ini boleh, pesen hotel di situ, kalau nggak mau, mau yang pilih hotel lainnya boleh kita siapkan hotel lainnya," kata Vivi.

Halaman berikutnya >>> Wajib PCR dan Karantina 7 Malam 8 Hari

Tamu akan di antar menuju hotel yang dipilih. Sesampainya di hotel, tamu harus tes PCR untuk memastikan dia negatif COVID-19. Jika positif maka akan dialihkan ke hotel isolasi mandiri.

"Disiapin mobil sama hotel, langsung menuju hotel. Polisi juga bisa mengawasi kalau misal tamunya mau langsung ke hotel, lets say hotel emm... apa ya, Holiday Inn, misalnya. Dia ngecek dulu apakah mobil Holiday Inn Pluit sudah ada. Atau kalau mau diantar sama polisi boleh. Itu untuk memastikan dia pasti sampai ke hotel, kemudian polisinya balik lagi ke bandara," Vivi menjelaskan.

Durasi isolasi di hotel karantina adalah tujuh malam delapan hari. Pada hari ketujuh, tamu akan dites PCR lagi. Jika hasilnya negatif maka akan dipersilahkan pulang pada keesokan harinya.

"Hasil PCR keluar 12 jam, jadi misalnya dites jam 10 pagi, paling lambat jam 10 malam jd udah boleh pulang besok pagi," kata Vivi.

WNI yang pulang dari luar negeri wajib mengikuti aturan karantina. Peraturan ini berlaku pula di semua negara bahkan ada yang menetapkan waktu karantina hingga 21 hari.



Simak Video "Video: Inovasi Mesin PCR Diuji Coba Buat Deteksi TBC"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads