Pengecualian Vaksin untuk Syarat Penerbangan Selama PPKM Level 3-4 Jawa Bali
Kewajiban membawa surat vaksin dikecualikan bagi:
* Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
* Pasien dengan kondisi sakit keras.
* Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
* Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang.
* Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Simak Video "PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Mandiri dalam Pengobatan Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!