Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 9 Agustus. Tempat wisata ditutup lebih lama lagi.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM dilanjutkan mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus di 141 kota/kabupaten di RI.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 ,yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Diktum satu Inmendagritersebut, Senin (2/8).
Sejumlah ketentuan yang ada di dalam Inmendagri masih sama dengan penerapan PPKM Level 4 sebelumnya. Di antaranya, kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.
Kemudian, pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen, apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam.
Selain itu, ada ketentuan pelarangan rumah ibadah mengadakan ritual berjemaah, sekolah dilakukan secara daring, kegiatan sosial kemasyarakatan juga ditiadakan, begitu pula resepsi pernikahan.
Di sektor pariwisata, selama PPKM level 4, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga disetop sementara.
Pengguna transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Aturan itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi, Senin (2/8).
Tonton video 'Luhut Soroti 4 Daerah Ini Karena Kasus-Kematian Covid Tinggi':
(fem/fem)