PPKM Diperpanjang Lagi, Syarat Perjalanan Seperti Apa?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PPKM Diperpanjang Lagi, Syarat Perjalanan Seperti Apa?

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 05 Agu 2021 06:12 WIB
Jakarta, Indonesia: November 2017 : Jakarta (Soekarno-Hatta) International Airport Terminal 3. Jakarta Aiport is the largest airport in Java and the Terminal 3 is a new terminal opened in 2016.
Ilustrasi perjalanan selama PPKM (Getty Images/uskarp)
Jakarta -

PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Syarat perjalanan selama PPKM tidak berubah, kok.

Kemenhub menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai pada 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 tahun 2021 tidak berubah.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima detikTravel, Rabu (4/8/2021).

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No.16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021), Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021," terang Adita.

Pertama, pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan) sebagai persyaratan perjalanan.

Kedua, moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum) dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Namun, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Selanjutnya: Detil pembatasan moda transportasi darat, laut dan udara.

Adita menyatakan Kemenhub juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan di syarat perjalanan selama PPKM.

Pembatasan kapasitas di daerah PPKM level 4, untuk moda transportasi darat baik kendaraan bermotor umum maupun kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sedangkan, daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Pada moda transportasi udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, maksimal 70 persen dari kapasitas angkut. Lalu, moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen.

Selanjutnya, kapasitas angkut penumpang untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal pada wilayah kategori level 4.


Hide Ads