Sebanyak 84.115 pelaku perjalanan keluar-masuk Bali lewat Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai selama Juli 2021. Jumlah ini turun hingga 81 persen dibanding bulan sebelumnya.
"Untuk perbandingan, capaian penumpang pada periode Juli 2021 dibandingkan pada Juni 2021 secara persentase turun 81 persen," kata General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internsional I Gusti Ngurah Rai Bali, Herry A. Y. Sikado, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (3/8/2021).
Selain pelaku perjalanan, pergerakan pesawat juga mengalami penurunan sebesar 65 persen. Penurunan ini terjadi disebabkan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai dari 3 Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali periode Juli 2021 benar terdapat penurunan penumpang sehubungan dengan penerapan PPKM," terang Herry.
Herry menjelaskan, pelaku perjalanan yang berangkat meninggalkan Pulau Bali sebanyak 51.804 dengan diangkut 634 pesawat udara. Sedangkan untuk kedatangan ada sebanyak 32.311 penumpang dengan 630 pesawat udara.
"Seluruh penumpang yang melakukan penerbangan dipastikan menggunakan dokumen sesuai persyaratan yang sebelumnya telah diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan, Aviation Security dan Airlines," jelasnya.
![]() |
Asal penumpang terbanyak
Adapun tiga urutan maskapai yang melayani penumpang terbanyak yakni Citilink Indonesia 20.770 penumpang, Garuda Indonesia 12.529 penumpang dan 7.336 penumpang Batik Air. Sedangkan untuk 3 rute asal tujuan penerbangan terbanyak yaitu Jakarta 30.817 penumpang, Surabaya 4.791 penumpang dan Ujung Pandang 3.708 penumpang.
"Secara keseluruhan meskipun tren penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali mengalami penurunan, kami terus berupaya menjaga tingkat layanan yang diberikan, utamanya penerapan protokol kesehatan," jelas Herry.
Karena itu, pelaku per-jam-an yang berangkat maupun datang ke Bali wajib menggunakan dokumen hasil negatif uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan masa berlaku 2x24 jam selama bulan Juli 2021.
![]() |
Saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah juga terdapat pengetatan dari 19 hingga 25 Juli 2021. Saat itu pelaku perjalanan wajib menambahkan surat keterangan dinas atau keterangan keperluan mendesak dari perangkat pemerintah.
"Sehubungan dengan ini melalui persyaratan penerbangan di masa pandemi COVID-19 kami telah melakukan digitalisasi dokumen persyaratan penerbangan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," papar Herry.
Menurutnya, hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 di mana dokumen sertifikat vaksinasi, tes COVID-19 dan eHAC Indonesia dapat diakses melalui satu aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mengurangi kontak dan antrean penumpang saat di bandara.
"Saya mengimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di masa PPKM ini, agar memperhatikan dokumen persyaratan yang di persyaratkan dan melakukan tes COVID-19 sesuai daftar Kementerian Kesehatan sehingga saat di bandara tidak mengalami kendala. Lebih lanjut saya berharap dengan penerapan PPKM ini dapat menekan penyebaran COVID-19," harap Herry.
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!