'Colong-colongan' Surat Vaksin Tak Hanya di Indonesia, Eh di Kanada Juga

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

'Colong-colongan' Surat Vaksin Tak Hanya di Indonesia, Eh di Kanada Juga

Syanti Mustika - detikTravel
Jumat, 06 Agu 2021 05:01 WIB
Ilustrasi Turis
Foto: Ilustrasi turis (iStock)
Jakarta -

Ada saja oknum nakal yang melanggar peraturan kebijakan sertifikat vaksin. Tidak hanya heboh di Indonesia, di Kanada ada turis yang memalsukan surat vaksin.

Dilansir detikcom dari BBC, Jumat (6/8/2021) Kanada mendapati dua pelancong yang datang dari AS dengan sertifikat vaksin palsu. Mereka didenda dengan nominal yang tidak sedikit. Masing-masing didenda USD 16.000 (Rp 230 juta).

Peristiwa ituterjadi di Bandara Toronto. Aksi nakal duo turis itu ditangkap basah oleh petugas bandara setelah menemukan kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 palsu. Menurut pernyataan dari Badan Kesehatan Masyarakat Kanada, dua pelancong yang tidak disebutkan namanya telah memasuki Kanada dari AS pada 18 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Layanan Perbatasan Kanada, yang memeriksa keaslian dokumen perjalanan Covid ini, menetapkan bahwa keduanya telah memalsukan dokumen yang diunggah ke situs web perjalanan pemerintah ArriveCAN.

"Pemerintah Kanada akan terus menyelidiki insiden yang dilaporkan dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan penegakan jika diperlukan untuk melindungi kesehatan warga Kanada dari penyebaran Covid-19 lebih lanjut dan varian kekhawatirannya," kata badan tersebut dalam sebuah pernyataan.

ADVERTISEMENT

Kanada mengidentifikasi para pelancong atau rencana perjalanan mereka. Badan kesehatan mengatakan kepada Newsweek dalam sebuah pernyataan bahwa mereka adalah warga negara Kanada.

Kanada memang telah melonggarkan persyaratan untuk turis asing mulai 5 Juli. Siapa pun yang memasuki negara itu hanya perlu memberikan bukti berupa sertifikat vaksinasi. Yang tidak divaksinasi harus menjalani beberapa tes, dan tinggal selama tiga hari di hotel yang dikelola pemerintah sebelum dikarantina selama 14 hari.

Kanada akan mulai membiarkan orang Amerika yang divaksinasi memasuki negara itu mulai 9 Agustus.

Mirip ya dengan kelakuan segelintir orang yang bikin sertifikat vaksin palsu di Jakarta. Akhir Juli lalu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pasangan suami-istri pelaku pembuat sertifikat vaksin COVID-19 palsu.




(sym/fem)

Hide Ads