UNESCO melalui World Heritage Center (WHC) meminta proyek di Taman Nasional Komodo untuk dihentikan. Ada apa?
Permintaan UNESCO itu dituangkan dalam Dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO Nomor WHC/21/44.COM/7B, yang diterbitkan setelah Pertemuan Komite Warisan Dunia (WHC) UNESCO di Fuzhou, China, 16-31 Juli 2021.
Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu beralasan proyek tersebut berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OUV adalah salah satu kriteria penilaian UNESCO untuk penetapan warisan dunia.
"Mendesak negara (Indonesia) untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar properti yang berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasa hingga Amdal yang direvisi diajukan dan ditinjau oleh IUCN (Uni Internasional untuk Konservasi Alam)," demikian bunyi keputusan Komite Warisan Dunia UNESCO dalam acara yang digelar virtual di Kota Fuzhou, China.
Melalui situs resminya, berikut ini permintaan UNESCO untuk peninjauan ulang proyek Taman Nasional Komodo:
1. Telah memeriksa Dokumen WHC/21/44.COM/7B,
2. Mengingat Keputusan CONF 202 21B.11, diadopsi pada sesi ke-26 (Budapest, 2002),
3. Mencatat bahwa Rencana Induk Pariwisata Terpadu (ITMP) sedang dikembangkan dan meminta
Negara Pihak (Indonesia) untuk memberikan informasi rinci tentang bagaimana Nilai Universal Yang Luar Biasa (OUV) properti (Taman Nasional Komodo) akan dilindungi dalam desain rencana, dan bagaimana rencana untuk secara signifikan meningkatkan pariwisata di properti mencerminkan niat yang dinyatakan untuk pindah dari pariwisata massal dan dengan demikian dapat memastikan perlindungan OUV;
4. Melihat langsung kegiatan penelitian dan pemantauan jangka panjang satwa Komodo, yang menunjukkan tren populasi yang stabil, dan mendesak Negara Pihak (Indonesia) untuk melanjutkan sensus penduduk secara teratur dan menerapkan langkah-langkah pengelolaan dalam konteks usulan peningkatan pariwisata;
5. Menjelaskan dengan detail mengenai berbagai proyek infrastruktur pariwisata yang dilakukan dan direncanakan di properti dan, juga mengingatkan bahwa itu harus diinformasikan, melalui Warisan Dunia Pusat, dari setiap restorasi besar atau konstruksi baru sebelum membuat keputusan apa pun yang akan sulit untuk dibalik, sesuai dengan Paragraf 172 dari Operasional Pedoman, juga meminta Negara Pihak (Indonesia) untuk merevisi Dampak Lingkungan Assessment (EIA) untuk proyek infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca yang sejalan dengan Catatan Saran Warisan Dunia IUCN tentang Penilaian Lingkungan, dan untuk mengirimkannya kembali ke Pusat Warisan Dunia untuk ditinjau oleh IUCN sebagai hal yang mendesak, sejalan dengan Paragraf 118bis Pedoman Operasional, dan untuk menyampaikan informasi lebih lanjut tentang konsesi pariwisata terkait lainnya di properti serta rencana zonasi yang direvisi;
6. Mendesak Negara Pihak (Indonesia) untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar properti yang berpotensi berdampak pada OUV-nya hingga AMDAL yang direvisi diajukan dan ditinjau oleh IUCN;
7. Selanjutnya meminta Negara Pihak (Indonesia) untuk mengundang Pusat Warisan Dunia bersama/IUCN Reactive Misi pemantauan ke properti untuk menilai dampak pembangunan yang sedang berlangsung pada OUV properti dan meninjau status konservasinya;
8. Menjelaskan mengenai kurangnya peralatan operasional dan kapasitas teknis untuk mengelola wilayah laut properti, dan meminta lebih lanjut Negara Pihak (Indonesia) untuk segera memperkuat manajemen kelautan dan kapasitas penegakan hukum di properti, dengan penekanan khusus pada pengendalian kegiatan penangkapan ikan ilegal dan penambatan kapal, dan untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk penelitian kelautan, pemantauan, pendidikan dan kepatuhan dengan peraturan kelautan;
9. Meminta Negara Pihak (Indonesia) untuk menyerahkan ke Pusat Warisan Dunia mengenai laporan terbaru tentang status konservasi properti dan pelaksanaan di atas, untuk diperiksa oleh Komite Warisan Dunia pada 1 Februari 2022 dan pada Sidang ke-45 pada 2022.
(bnl/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol