Salah satu staf KLHK marah di sebuah webinar mengenai komodo. Pembahasannya masih berkaitan soal teguran UNESCO dan dijawab bahwa teguran itu adalah hal yang biasa.
UNESCO melalui World Heritage Center (WHC) meminta agar proyek pembangunan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo disetop. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wiratno, bersikukuh proyek bakal jalan terus.
"Ada beberapa ungkapan bahwa ini adalah teguran WHC (World Heritage Committee), Indonesia salah satu negara anggota yang meratifikasi konvensi. Teguran itu adalah hal yang biasa bagi para anggotanya," kata salah satu staf KSDAE, Leni, dalam webinar yang diadakan oleh mahasiswa UB dengan tema "Taman Nasional Komodo dan 'Jurrasic Park' : Konservasi atau Investasi?".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahan komodo ini sangat, apa yang bisa bilang ini ditegur biasa. Itu adalah bentuk perhatian dunia kepada komodo sebagai warisan dunia," imbuh dia.
Teguran yang dimaksud oleh UNESCO mengenai pembangunan di Pulau Rinca, TN Komodo. Kata dia, pemerintah sudah menyusun AMDAL untuk bangunan terkait dan masih perlu perbaikan dalam perjalanannya.
"Terkait pembangunan di Pulau Rinca ini, Indonesia itu sudah menyusun EIA (enviromental impact assesment) terkait dengan pembangunannya. Dan ini sudah kita sampaikan kepada WHC sebelum pembangunan itu dilanjutkan sebenarnya," terang Leni.
"Namun ada perbaikan dan itu adalah hal yang wajar. Perbaikan kita mendapat advice dari IUCN dan kita memperbaikinya. Jadi memang pemberitaan yang mem-blow-up pemberitaan UNESCO menegur itu adalah hal yang wajar bagi kami sebagai negara anggota, ini hal yang baik kita belajar me-manage kawasan warisan dunia," kata dia lagi.
Pemerintah selalu berkoordinasi dengan UNESCO terkait pembangunan di kawasan lindung TN Komodo. Klaimnya adalah tiada efek buruk lanjutan bagi lingkungan.
"Kita selalu rutin berkomunikasi dengan UNESCO. Kami dari KLHK dan Kemen PUPPR sudah melaksanakan regulasi," terang Leni.
"Pembangunan di Pulau Rinca bahwa apa yang dibangun di 1,05...0,9 hektar berdasarkan guidline WHC itu tidak memiliki dampak negatif kepada komodo dan habitatnya," pungkas dia.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!