UNESCO Desak Indonesia Urus Ini Untuk Taman Nasional Lorentz

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

UNESCO Desak Indonesia Urus Ini Untuk Taman Nasional Lorentz

bonauli - detikTravel
Minggu, 08 Agu 2021 09:19 WIB
taman nasional lorentz
Taman Nasional Lorentz (iStock)
Jakarta -

UNESCO tidak diam saja dengan Taman Nasional Lorentz Papua. Indonesia dianggap sudah membahayakan ekosistem taman nasional.

Taman Nasional Lorentz Papua adalah yang terbesar di Asia Tenggara. Sudah masuk jadi situs warisan dunia UNESCO sejak 1999, Taman Nasional Lorentz sangatlah berharga.

Sayang, kondisi taman nasional ini semakin memperhatikan karena rusaknya lingkungan. Kebakaran hutan dan adanya proyek Trans Papua menjadi salah satu penyebabnya menurut UNESCO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjelaskan hal ini, UNESCO mendesak Indonesia agar memberikan detail pembangunan dan peninjauan berbagai proyek yang dituangkan dalam keputusan Komite Warisan Dunia berikut ini:

1. Telah memeriksa Dokumen WHC/21/44.COM/7B,

ADVERTISEMENT

2. Mengingat Keputusan 41 COM 7B.29 dan 43 COM 7B.9, diadopsi pada tanggal 41 (Krakow, 2017) dan sesi ke-43 (Baku, 2019),

3. Menegaskan kembali keprihatinannya tentang potensi dampak jalan Habema-Kenyam dan juga menyatakan keprihatinan bahwa laporan Negara Pihak (Indonesia) yang menunjukkan bahwa jalan ini adalah bagian dari proyek "Jalan Raya TransPapuan" dan bahwa pelaksanaan langkah-langkah mitigasi untuk Jalan Habema-Kenyam telah dihentikan sementara jalan tersebut tetap dibuka untuk umum;

4. Mendesak Negara Pihak (Indonesia) untuk:

a) Menyerahkan rincian tindakan mitigasi yang telah dilakukan dan yang direncanakan untuk jalan Habema-Kenyam ke Pusat Warisan Dunia,
b) Menutup jalan untuk kepentingan umum sampai langkah-langkah mitigasi dilaksanakan sepenuhnya,
c) Memberikan klarifikasi kepada Pusat Warisan Dunia tentang Jalan Raya Trans-Papua dan potensi dampaknya terhadap Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV) properti, terutama integritasnya, termasuk peta terperinci, salinan Lingkungan Penilaian Dampak (AMDAL) serta langkah-langkah mitigasi yang diperkirakan, sebagai suatu hal prioritas dan sebelum pekerjaan lebih lanjut dilakukan;

5. Juga mengungkapkan keprihatinan tentang rencana zonasi baru properti, yang meramalkan zona penggunaan khusus di mana berbagai kegiatan diizinkan, termasuk jalan, budidaya dan pembangunan bandar udara, serta mengingatkan Negara Pihak bahwa kegiatan di salah satu
zona di dalam properti yang dapat berdampak pada OUV-nya harus tunduk pada AMDAL, dilakukan sesuai dengan Catatan Saran Warisan Dunia IUCN tentang Lingkungan Penilaian, dan diserahkan ke Pusat Warisan Dunia untuk ditinjau oleh IUCN sebelumnya setiap keputusan dibuat yang akan sulit untuk dibatalkan, sesuai dengan Paragraf 172
Pedoman Operasional;

6. Mencatat temuan-temuan awal dari survei pohon Nothofagus di sepanjang jalan Habema-Kenyam dan meminta Negara Pihak (Indonesia) untuk menyerahkan temuan-temuan lengkap ketika ada kemungkinan;

7. Juga meminta Negara Pihak (Indonesia) untuk memastikan bahwa pengelolaan kebakaran, termasuk aspek-aspek yang terkait dengan perubahan iklim, dimasukkan ke dalam Rencana Pengelolaan properti, untuk mencegah kematian Nothofagus terkait kebakaran;

8. Menghargai kegiatan patroli yang sedang berlangsung di dalam properti dan mendorong Negara Pihak (Indonesia) untuk melanjutkan upaya tersebut;

9. Menyesal bahwa misi Pemantauan Reaktif IUCN ke properti belum dapat diundang karena masalah keamanan dan mengulangi permintaannya kepada Negara Pihak (Indonesia) untuk mengundang peninjauan misi sesegera mungkin dalam menilai, sebelum sesi Komite berikutnya, keadaan konservasi properti, khususnya keadaan proyek jalan di properti, dampaknya terhadap OUV dan efektivitas zonasi baru properti untuk memastikan konservasi jangka panjang OUV properti;

10. Selanjutnya meminta Negara Pihak (Indonesia)untuk menyerahkan ke Pusat Warisan Dunia mengenai laporan terbaru tentang status konservasi properti dan pelaksanaan di atas, untuk diperiksa oleh Komite Warisan Dunia pada 1 Februari 2022 dan Sidang ke-45 tahun 2022.




(bnl/bnl)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
UNESCO Minta Proyek TN Komodo Disetop
UNESCO Minta Proyek TN Komodo Disetop
20 Konten
UNESCO melalui Konvensi Komite Warisan Dunia meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara proyek pembangunan di Taman Nasional Komodo. UNESCO menilai proyek tersebut berdampak pada nilai universal luar biasa.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads