Perpres 15 Danau Prioritas Diteken Jokowi, Luhut Jadi Ketua Dewan Pengarah

Kanavino Ahmad Rizqo - detikTravel
Minggu, 08 Agu 2021 13:56 WIB
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional diteken. Dalam hal ini, Ketua Dewan pengarah yang ditunjuk adalah Menko Bidang Kemaritiman.

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu diteken Jokowi pada 22 Juni 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Minggu (8/8/2021). Perpres itu menetapkan 15 danau prioritas nasional.

1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.

Adapun arah kebijakan penyelamatan danau prioritas nasional dijelaskan di pasal 4 sebagai berikut:

Pasal 4

Penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah kebijakan berupa:
a. mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional;
b. memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional; dan
c. memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.

Pasal 5
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagai berikut:
a. pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang;
b. pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran;
c. penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau;
d. penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi; dan
e. pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.



Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"


(elk/elk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork