Syarat Orang Asing yang Bisa Masuk RI Saat PPKM Level 3-4
Sebelumnya, pemerintah RI mengeluarkan aturan untuk membatasi WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Pembatasan dilakukan mulai 24 Juli lalu.
Berdasarkan ketentuan, hanya orang asing yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diizinkan masuk ke Indonesia. Mereka adalah orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan (setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga), serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Sementara itu, sejak Kamis (5/8) China membatasi warganya melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai langkah kewaspadaan menghadapi lonjakan virus Corona. Otoritas imigrasi China mengumumkan akan berhenti menerbitkan paspor biasa dan dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk pergi ke luar negeri bagi kasus-kasus 'non-esensial' dan 'non-darurat'.
Hanya warga yang memiliki kebutuhan nyata untuk belajar di luar negeri, pekerjaan dan urusan bisnis yang masih bisa mendapatkan dokumen mereka setelah diverifikasi.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol