DKI Jakarta PPKM Level 4, WNA Asal China kok Tetap Bisa Masuk?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

DKI Jakarta PPKM Level 4, WNA Asal China kok Tetap Bisa Masuk?

Tim detikcom - detikTravel
Minggu, 08 Agu 2021 23:51 WIB
JAKARTA, INDONESIA - OCTOBER 28, 2014: Soekarno Hatta International Airport is the main airport serving the greater Jakarta area on the island
Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta (Getty Images/saiko3p)

Syarat Orang Asing yang Bisa Masuk RI Saat PPKM Level 3-4

Sebelumnya, pemerintah RI mengeluarkan aturan untuk membatasi WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Pembatasan dilakukan mulai 24 Juli lalu.

Berdasarkan ketentuan, hanya orang asing yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diizinkan masuk ke Indonesia. Mereka adalah orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan (setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga), serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, sejak Kamis (5/8) China membatasi warganya melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai langkah kewaspadaan menghadapi lonjakan virus Corona. Otoritas imigrasi China mengumumkan akan berhenti menerbitkan paspor biasa dan dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk pergi ke luar negeri bagi kasus-kasus 'non-esensial' dan 'non-darurat'.

Hanya warga yang memiliki kebutuhan nyata untuk belajar di luar negeri, pekerjaan dan urusan bisnis yang masih bisa mendapatkan dokumen mereka setelah diverifikasi.


(fem/fem)

Hide Ads