Pemerintah sedikit melonggarkan aturan yang diterapkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-16 Juni, besok.
Pelonggaran tersebut setidaknya bisa membuat masyarakat sedikit menghirup nafas segar dari kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang saat ini bisa dikunjungi lagi sekadar menghilangkan kepenatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun objek wisatanya belum kembali beroperasi, namun kafe, restoran, serta hotel yang ada di Lembang bisa jadi pelarian di tengah ketatnya aturan yang diberlakukan demi menekan kasus COVID-19.
Kendati demikian, bagi traveler yang ingin menghabiskan akhir pekannya di kawasan Lembang, tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat agar terhindar dari paparan COVID-19. Berikut detikcom rangkum tips berkunjung ke Lembang di tengah PPKM Level 4.
1. Patuhi Protokol Kesehatan
Wisatawan yang hendak berkunjung ke Lembang, senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Seperti memakai masker, membawa hand sanitizer, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Penerapan protokol kesehatan juga diterapkan oleh kafe, restoran, hingga hotel di kawasan tersebut. Pengelola menyediakan tempat mencuci tangan dan pengecekan suhu bagi pengunjung yang datang.
![]() |
Baca juga: Minggu Pagi, Jalur ke Arah Puncak Lengang |
2. Sudah Divaksinasi COVID-19
Alangkah lebih baiknya wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan wisata Lembang sudah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis I dan II. Hal itu sebagai upaya nyata memproteksi diri dari potensi penularan COVID-19.
Meskipun saat ini belum semua menerapkan sertifikat vaksinasi menjadi syarat masuk ke kafe dan restoran, namun ke depannya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bakal memberlakukan aturan tersebut.
3. Patuhi Aturan Kunjungan ke Kafe dan Restoran
Kafe dan restoran kini sudah diizinkan kembali menerima pengunjung untuk makan di tempat atau dine in. Namun tentunya izin tersebut memiliki sejumlah aturan yang wajib dipatuhi.
Seperti maksimal dua orang dalam satu meja. Hal tersebut menjadi upaya mencegah kerumunan dan menjaga jarak satu sama lain. Kemudian maksimal dine in 20 menit agar tidak terlalu berlama-lama berada di tempat.
Usahakan juga mencari kafe dan restoran yang lokasinya berada di tempat atau alam terbuka. Selain lebih nyaman sejuk, tentunya lebih aman lantaran sirkulasi udara terus terjaga.
![]() |
4. Anak di Bawah 12 tahun dan Lansia di atas 69 Disarankan Tak Berkunjung
Sama seperti aturan kunjungan ke mal yang juga sudah diizinkan kembali, anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas usia 69 tahun disarankan tidak berkunjung ke kafe dan restoran.
Hal itu sangat beralasan mengingat dua kategori usia tersebut memiliki kerentanan yang lebih terhadap paparan COVID-19.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!