Obyek wisata kebun binatang di Bandung, termasuk Bandung Zoological Garden, bisa kembali dibuka seiring dilakukannya pelonggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan relaksasi ekonomi.
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan meski dapat dibuka kembali ada pembatasan usia pengunjung dan kapasitas pengunjung.
"Misalkan kebun binatang, (anak) 12 tahun ke bawah belum (masuk), 70 tahun ke atas boleh," kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlakuan aturan masuk ke tempat wisata, sama seperti aturan masuk mal terbaru yang ada di Inmendagri Nomor 78. Anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun belum bisa masuk ke tempat wisata.
Selain itu, Ema menambahkan, pengunjung kebun binatang diwajibkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
"Iya, itu pasti yang penting bisa dilihatkan sertifikat," tambahnya.
Baca juga: Mau ke Lembang Saat PPKM? Ini Tipsnya |
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, menyebut untuk kapasitas di ruang berkapasitas besar, pihaknya akan melakukan pendekatan jumlah pengunjung.
"Kebun Binatang berapa misal 25 ribu (kapasitas maksimal pengunjung), kalau 25 persen bisa 6 ribu lebih tuh. Kalau kapasitas besar akan kita lakukan pendekatan jumlah orang. Kalau yang kecil bisa persentase," jelas Oded.
Taman Lalu Lintas, Trans Studio dan obyek wisata lainnya bisa dikunjungi, namun anak usia di bawah 12 tahun belum bisa masuk. Sore ini, sekda Kota Bandung bersama asisten daerah Kota Bandung dan bagian hukum Pemkot Bandung akan membahas perwal terbaru mengikuti implementasi dari Inmendagri Nomor 78.
(wip/msl)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour