Ini Dia Tampang 2 Turis Pemalsu Sertifikat Vaksin di Hawaii

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Senin, 23 Agu 2021 22:12 WIB
Foto: 2 Turis pemalsu sertifikat vaksin di Hawaii (dok. Hawaii Police Department)
Honolulu -

2 Orang turis di Hawaii ditangkap polisi karena memalsukan sertifikat vaksin. Ternyata, mereka adalah pasangan yang mau liburan bareng anaknya ke Hawaii.

Sebelumnya diberitakan detikTravel, ada 2 orang turis yang kedapatan memalsukan sertifikat vaksin supaya bebas karantina selama 10 hari ketika sampai di Hawaii. Mereka berdua ditangkap di Bandara Honolulu.

Belakangan, identitas kedua turis itu terungkap. Mereka ternyata adalah pasangan suami istri bernama Enzo Dalmazzo (43) dan Daniela Dalmazzo (31).

Mereka rencananya hendak liburan keluarga ke Hawaii bersama dengan kedua orang anaknya. Namun ternyata, mereka berniat liburan dengan cara yang salah, yaitu dengan memalsukan sertifikat vaksin.

Semua itu terungkap berkat ketelitian petugas pemeriksa di bandara. Petugas menemukan keanehan saat memeriksa sertifikat vaksin keluarga tersebut.

Keanehannya adalah, dalam sertifikat vaksin palsu itu disebutkan tahun kelahiran kedua anak Enzo adalah tahun 2016 dan 2017. Padahal vaksin COVID-19 hanya boleh diberikan untuk anak berusia 12 tahun ke atas.

"Petugas pemeriksa di bandara menyadari ada anomali pada usia anak-anak mereka dan vaksinnya," kata Agen Khusus Joe Logan dari Kantor Kejaksaan Hawaii. Dari situlah kami bisa teribat," seperti dikutip detikTravel dari NBC Miami, Senin (23/8/2021).

Pasangan itu didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Mereka akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah membayar biaya jaminan sebesar US$ 8.000 (setara Rp 115 jutaan).

Ini bukan pertama kalinya para pelancong ketahuan mencoba menghindari sistem karantina. Bulan lalu, sepasang turis AS didenda lebih dari USD 15.000 setelah mereka mencoba masuk ke Kanada dengan bukti sertifikat vaksin palsu.

Hawaii sendiri mensyaratkan traveler yang hendak masuk ke sana menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes COVID-19 negatif dalam jangka waktu tidak lebih 72 jam sebelum hari H kedatangan.



Simak Video "Video: Penampakan Letusan Gunung Berapi Kilauea di Hawaii"

(wsw/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork