Catat! Aturan Naik Bus Antar Provinsi di Masa PPKM 24-30 Agustus

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Catat! Aturan Naik Bus Antar Provinsi di Masa PPKM 24-30 Agustus

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Selasa, 24 Agu 2021 18:12 WIB
Suasana lengang tampak terlihat di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (17/7/20210).
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang hingga 30 Agustus. Aturan naik bus antar provinsi kembali disesuaikan.

Perpanjangan masa PPKM itu pun diungkapkan oleh Presiden Jokowi secara daring Senin malam kemarin (23/8).

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ucap Jokowi dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain, sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," tambahnya.

Untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3, aturan perjalanan masih mengacu pada Surat Edaran (SE) satgas COVID-19 nomor 56 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

Kemudian untuk kapasitas penumpang, maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3.

Berkaca dari Inmendagri tersebut, tak banyak perubahan terkait aturan perjalanan via bus. Hanya saya demi mempermudah pengecekan, traveler diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk ditunjukkan di lokasi pengecekan seperti terminal dan lainnya.




(rdy/ddn)

Hide Ads