Objek wisata di wilayah Garut diperbolehkan beroperasi kembali. Pemda bersiaga untuk mengantisipasi revenge tourism atau wisata balas dendam.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ada sejumlah strategi yang disiapkan pemerintah daerah untuk mencegah hal tersebut.
"Di ring luar Kabupaten Garut tetap dilakukan penyekatan untuk mengurangi debit orang masuk," ujar Wirdhanto Sabtu (28/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan-kendaraan wisatawan dari luar daerah akan diperiksa. Mereka akan diminta menunjukan kartu vaksinasi atau surat keterangan bebas COVID-19.
Selain untuk mencegah membludaknya wisatawan dalam satu waktu, kata Wirdhanto, hal tersebut dilakukan untuk mencegah virus COVID-19 masuk ke wilayah Garut.
Sementara untuk di wilayah kawasan wisata, pengelola diminta menerapkan aturan Kawasan Patuh Prokes (KPP).
Mekanismenya adalah membuat Satgas COVID-19 di lokasi masing-masing wisata, menyiapkan sarana protokol kesehatan serta melakukan pengontrolan jumlah wisatawan yang tidak boleh lebih dari 25 persen.
"Untuk di kawasan wisatanya, kita bentuk KPP atau kawasan patuh prokes. Masing-masing wisata harus menyiapkan sarana dan menerapkan mekanisme KPP," ujar Wirdhanto.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!