Negara yang menyetujui penggunaan ganja untuk medis bertambah lagi. Kongres di Panama dengan suara bulat mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan ganja bagi kepentingan medis. Kongres itu dilaksanakan pada Senin (30/8/2021) lalu.
Panama menjadi negara pertama di kawasan Amerika Tengah yang melegalkan penggunaan ganja untuk kesehatan. Pengesahan RUU disetujui oleh 44 anggota parlemen dan tidak ada satu pun anggota yang memberikan suara menentang.
Melalui RUU itu, sebuah daftar akan dibuat untuk memasukkan nama-nama pasien yang mendapat izin menggunakan ganja. Izin juga akan diberikan pada penelitian lebih jauh soal pengobatan dengan ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Studi Temukan Asal-usul Ganja |
Ketua Kongres Panama Crispiano Adames memuji RUU tersebut sebagai langkah inovatif. Ia menyebutkan bahwa banyak penyakit bisa ditangani dengan ganja begitu RUU tersebut sah menjadi undang-undang.
RUU itu kini menunggu tanda tangan Presiden Laurentino Cortizo untuk dijadikan UU.
Butuh waktu lima tahun RUU itu akhirnya disahkan. Di tengah pengajuan ganja legal untuk medis itu sempat muncul kekhawatiran adanya penyalahgunaan RUU untuk menutupi penggunaan psikotropika.
Dr Sandra Carrillo, profesor di Fakultas Kedokteran Universitas Panama, yang bertanggung jawab atas program ilmiah ganja obat, menyebut RUU itu dikonsultasikan oleh subkomite, tim teknis, badan pemerintah, dan entitas negara lainnya.
Sejumlah pengobatan yang menggunakan ganja di antaranya epilepsi, kejang, dan kanker. Selama ini, sejumlah pasien mengakui telah menggunakan ganja untuk kesembuhan mereka tetapi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dan, karena illegal, mereka mendapatkannya dengan harga yang luar biasa tinggi.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol