Papua tengah bersiap-siap menyambut PON XX yang akan dilaksanakan pada Oktober 2021. Untuk menyukseskan PON XX di tengah pandemi Covid-19, ada syarat perjalanan yang harus dipatuhi.
Terdapat aturan perjalanan yang wajib diketahui para traveler yang akan berkunjung ke Papua, maupun bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar Papua.
Aturan perjalanan ini juga berlaku bagi orang yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten di Papua menggunakan transportasi udara. Bagi traveler yang akan datang ke Papua, wajib memiliki kartu vaksin Covid-19, PCR yang berlaku 2 x 24 Jam dan mengikuti prokes.
Syarat ini berlaku bagi orang yang akan melakukan perjalanan transportasi udara antar kabupaten di Provinsi Papua, misalnya dari Merauke ke Jayapura, dari Wamena ke Jayapura, dari Timika ke Jayapura atau dari Jayapura dengan tujuan seperti Merauke, Biak, Wamena dan Timika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Begitupun juga bagi traveler yang akan melakukan perjalanan ke luar Papua juga wajib memiliki kartu vaksin dan PCR.
Namun untuk perjalanan udara antar kabupaten di Provinsi Papua, terutama penerbangan perintis dengan pesawat kecil, para penumpang hanya diwajibkan memiliki kartu vaksin dan rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.
Peraturan perjalanan ini berlaku hingga selesai diselenggarakannya PON XX. Sedangkan untuk Provinsi Papua Barat, perjalanan udara, penumpang hanya diwajibkan memiliki kartu vaksin dan rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau PCR yang berlaku 2 x 24 Jam.
Aturan ini berlaku untuk perjalanan udara antar kabupaten di Provinsi Papua Barat maupun bagi orang yang akan ke luar Papua Barat kecuali dengan tujuan Jayapura, penumpang wajib PCR.
***
Artikel ini merupakan tulisan dari Hari Suroto, peneliti dari Balai Arkeologi Papua. Tulisan ini sudah disunting sesuai kebutuhan redaksi.
(bnl/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum