Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW) di Australia berhasil mengumpulkan AU$ 2,5 juta (setara Rp 26 miliar) hanya dari denda pelanggar aturan COVID-19.
Lebih dari AU$ 2,5 juta (setara Rp 26 miliar) telah dikumpulkan oleh pemerintah NSW dari ribuan orang pelanggar aturan lockdown COVID-19 di negara bagian tersebut. Jumlah denda itu dikumpulkan dari sejak pandemi COVID-19 terjadi di tahun 2020.
Namun 30% dari jumlah tersebut atau sekitar AU$ 700 ribu (Rp 7,3 miliar), ternyata hanya berasal dari bulan Juli kemarin. Itu artinya makin banyak pelanggar aturan lockdown COVID-19 di Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihimpun detikTravel dari beberapa sumber, Sabtu (4/9/2021), Premier Negara Bagian New South Wales, Gladys Berejiklian mengakui adanya peningkatan dalam hal jumlah pelanggar aturan COVID-19 di wilayahnya.
Selama 3 pekan terakhir, dari tanggal 26 Juli hingga 16 Agustus, Kepolisian NSW telah mengeluarkan denda kepada lebih dari 16.000 orang.
Penduduk Australia bisa langsung dikenai hukuman denda di tempat apabila mereka kedapatan melanggar aturan lockdown COVID-19. Jumlah dendanya bervariasi, bisa sampai AU$ 5.000 atau setara Rp 52 jutaan per orang.
Kebanyakan dari mereka didenda karena melanggar aturan isolasi mandiri atau bahkan berbohong kepada petugas contact tracer. Atau mereka kedapatan berkerumun di tempat publik.
Berada di tempat publik dengan jumlah lebih dari 2 orang bisa membuat traveler dikenai hukuman denda hingga sebesar AU$ 3.000. Jika dirupiahkan nominalnya Rp 31 jutaan.
Namun rupanya, rajinnya kepolisian NSW memberikan denda kepada para pelanggar, disambut dengan sangat antusias oleh masyarakat. Mereka tak henti-hentinya lapor ke polisi bila ada tetangganya yang kedapatan melanggar aturan COVID-19.
Dalam satu hari saja, Kepolisian NSW di Australia bisa menerima 700 panggilan telepon terkait aduan tentang pelanggaran COVID-19 di lingkungan dimana mereka tinggal.
(wsw/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum