Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Sabtu, 04 Sep 2021 09:43 WIB

TRAVEL NEWS

Negara Bagian Australia Ini Raup Rp 26 Miliar dari Denda COVID-19

Surf Lifesavers ask people to leave Bondi Beach ahead of its closure in Sydney on March 21, 2020. - Authorities temporarily closed Bondi Beach on March 21, after huge crowds flocked to the iconic surfing spot despite government orders not to congregate due to the coronavirus pandemic. (Photo by PETER PARKS / AFP)
Foto: Ilustrasi pantai Bondi di Sydney (AFP/PETER PARKS)
Sydney -

Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW) di Australia berhasil mengumpulkan AU$ 2,5 juta (setara Rp 26 miliar) hanya dari denda pelanggar aturan COVID-19.

Lebih dari AU$ 2,5 juta (setara Rp 26 miliar) telah dikumpulkan oleh pemerintah NSW dari ribuan orang pelanggar aturan lockdown COVID-19 di negara bagian tersebut. Jumlah denda itu dikumpulkan dari sejak pandemi COVID-19 terjadi di tahun 2020.

Namun 30% dari jumlah tersebut atau sekitar AU$ 700 ribu (Rp 7,3 miliar), ternyata hanya berasal dari bulan Juli kemarin. Itu artinya makin banyak pelanggar aturan lockdown COVID-19 di Australia.

Dihimpun detikTravel dari beberapa sumber, Sabtu (4/9/2021), Premier Negara Bagian New South Wales, Gladys Berejiklian mengakui adanya peningkatan dalam hal jumlah pelanggar aturan COVID-19 di wilayahnya.

Selama 3 pekan terakhir, dari tanggal 26 Juli hingga 16 Agustus, Kepolisian NSW telah mengeluarkan denda kepada lebih dari 16.000 orang.

Penduduk Australia bisa langsung dikenai hukuman denda di tempat apabila mereka kedapatan melanggar aturan lockdown COVID-19. Jumlah dendanya bervariasi, bisa sampai AU$ 5.000 atau setara Rp 52 jutaan per orang.

Kebanyakan dari mereka didenda karena melanggar aturan isolasi mandiri atau bahkan berbohong kepada petugas contact tracer. Atau mereka kedapatan berkerumun di tempat publik.

Berada di tempat publik dengan jumlah lebih dari 2 orang bisa membuat traveler dikenai hukuman denda hingga sebesar AU$ 3.000. Jika dirupiahkan nominalnya Rp 31 jutaan.

Namun rupanya, rajinnya kepolisian NSW memberikan denda kepada para pelanggar, disambut dengan sangat antusias oleh masyarakat. Mereka tak henti-hentinya lapor ke polisi bila ada tetangganya yang kedapatan melanggar aturan COVID-19.

Dalam satu hari saja, Kepolisian NSW di Australia bisa menerima 700 panggilan telepon terkait aduan tentang pelanggaran COVID-19 di lingkungan dimana mereka tinggal.



Simak Video "New South Wales Dilanda Banjir Akibat Dipicu Hujan Lebat"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA