PPKM Level 3, Ancol dan TMII Uji Coba Buka Sampai Pukul 21:00

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PPKM Level 3, Ancol dan TMII Uji Coba Buka Sampai Pukul 21:00

Tiara Aliya Azzahra - detikTravel
Rabu, 08 Sep 2021 14:05 WIB
Suasana Ancol pukul 09.00 WIB, Sabtu (22/5/2021)
Ilustrasi Ancol (Rahmat Fathan/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata di masa perpanjangan PPKM level 3. Tempat wisata tertentu seperti Ancol dan TMII boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.

"Tempat wisata tertentu jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian bunyi Kepgub yang dilihat Rabu (8/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Kepgub tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan serta melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawai. Selain itu, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata tersebut selama uji coba.

Nantinya para pengunjung harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening. Pekerja dan pengunjung wajib sudah divaksinasi.

ADVERTISEMENT

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta Iffan menyampaikan untuk saat ini, tempat wisata yang dibuka baru TMII dan Ancol.

"TMII dan Ancol. Hanya 2 kawasan ini yang baru uji coba," ujar Iffan.

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan kota-kota di PPKM level 3 membuka tempat wisata. DKI Jakarta melakukan persiapan.

"Iya diupayakan (semua) akan buka, ya Ancol akan uji coba, kebun binatang ya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Riza mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan telah memimpin rapat terkait mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta. Dia menyebut anak usia di bawah 12 tahun belum boleh masuk.

Adapun traveler yang diperbolehkan masuk mal hingga tempat wisata adalah yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.




(rdy/ddn)

Hide Ads