Fenomena selimut hidup melingkupi kawasan wisata dataran tinggi di sekitar Cipanas, Cianjur. Polisi sudah mengetahui aktivitas melanggar hukum ini namun kesulitan mendeteksi.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan. Para mucikari atau perantara sudah ada yang ditangkap.
"Kita juga sudah melakukan tindakan tegas. Kita sudah proses, waktu dengan tindak pidana perdagangan orang yang kita terapkan. Memang ada beberapa yang sudah kita amankan dan sudah proses, germonya atau perantara itu kita amankan," jelas Doni.
"Tapi perlu ada peran dari masyarakat untuk memastikan. Karena kita juga kesulitan memastikan bahwa yang datang adalah betul-betul pasangan yang sah," imbuh dia.
Aparat keamanan ini menginginkan masyarakat atau pemilik vila lebih perhatian pada tamu yang memesan vila. Jelas, imbauan ini untuk menghindari adanya jual beli yang masuk dalam kegiatan prostitusi.
"Begitu harapannya kepada pemilik vila ataupun yang mengelola penginapan agar betul-betul selektif untuk tamu-tamu yang datang untuk mengimbau dan menghindari adanya transaksi dan prostitusi yang ada di wilayah Puncak," terang Doni.
Doni menerangkan bahwa kegiatan selimut hidup atau nama lain bagi wanita panggilan ke vila memang tidak diperbolehkan. Bahkan, dalam PPKM Level 2 di Cianjur, masih belum ada tempat hiburan yang boleh buka.
Selanjutnya: Aparat Larang Aktivitas di Tempat Hiburan Cianjur
Simak Video "Video: Terungkap, Provokator di Balik Kasus Penganiayaan Nenek Asyah "
(msl/ddn)