Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan insentif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Dana dengan total Rp 8 miliar akan dibagikan kepada 800 UMKM.
Penggelontoran dana itu berada dalam payung program Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha BIP JPU tahun 2021. Kepala Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fajar Utomo menjelaskan tujuan diadakannya program ini adalah untuk membantu pelaku usaha parekraf bertahan dan mengembangkan usahanya di masa pandemi COVID-19.
"Tantangan bagi para pelaku usaha kreatif dan pelaku pariwisata salah satunya adalah akses terhadap pembiayaan, selain persoalan pemasaran," kata Fajar pada Selasa (14/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengembangkan produk, kapasitas usaha dan jasa pariwisata serta ekonomi kreatif yang memiliki karya potensial yang bernilai jual tinggi, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak yakni para pelaku parekraf serta pemerintah yang berperan sebagai pemangku kepentingan. Terlebih pada situasi sulit seperti ini di mana efek ekonomi akibat pandemi COVID-19 masih kita rasakan," sambungnya.
Fajar juga menjelaskan, animo pelaku UMKM sangat besar untuk program ini. Setidaknya sebanyak 17.226 UMKM telah mendaftar untuk mendapatkan bantuan itu. Namun karena dana yang terbatas, Kemenparekraf melalui tim independen melakukan seleksi untuk menjaring UMKM paling potensial mendapatkan bantuan tersebut.
"Ini adalah jumlah yang tidak kecil sementara di satu sisi anggarannya terbatas. Kemudian program ini harus memiliki mekanisme kurasi, mekanisme seleksi sedemikian rupa secara objektif untuk bisa mengalokasikan anggaran terbatas tadi pada penerima," ujarnya.
Dari 17.226 pendaftar, yang lolos seleksi administrasi ada sebanyak 2.007 UMKM. Kemudian setelah dikurasi lagi, jumlahnya menjadi 800 penerima.
"Tahun ini total dana yang disalurkan untuk BIP JPU adalah Rp 8 miliar. Demi tetap dapat menyalurkan dana kepada 800 penerima sesuai dengan target awal pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif maka besaran dana bantuan kita lakukan penyesuaian," tuturnya.
Selanjutnya bantuan lain selain BIP
Selain BIP JPU, Kemenparekraf juga masih menjalankan program BIP Reguler. Program bantuan ini sudah lebih dulu dilaksanakan sejak 2017.
"Bantuan tersebut secara langsung telah memberikan dampak peningkatan produksi, penjualan, maupun distribusi dengan penambahan aktiva tetap dari dana BIP," kata dia.
Sebelum dapat menerima insentif ini, para pelaku UMKM juga diberikan pembekalan. Hal ini terkait dengan tata cara dan persyaratan pencairan dana agar transparan dan tepat manfaat.
Fajar juga memastikan program ini tak memungut biaya apapun dari calon penerima bantuan. "Tidak ada satu rupiah pun yang Bapak Ibu harus keluarkan untuk program ini. Itu saya yakinkan, kalau ada dalam proses yang merasa seperti itu, silakan menyampaikan kepada kami," tutupnya.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol