PPKM telah diperpanjang. Sebelum naik kereta api, baiknya baca dulu persyaratan yang dibutuhkan ya traveler.
Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Untuk sementara waktu, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melakukan skrining, KAI mengintegerasikan sistem boarding dengan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan otomatis muncul pada layar petugas. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi traveler yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan atau tak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Harus dalam Kondisi Sehat
Perhatikan ya traveler, pelanggan harus dalam kondisi sehat, dalam artian tak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker kain tiga lapis masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Saat ini, pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Jika ada pelanggaran yang dilakukan dari ketentuan dari pemerintah, maka pelanggan dilarang untuk naik kereta api.
"KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%," menurut rilis KAI yang diterima detikTravel.
(elk/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol