4 Perusahaan Diberi Izin Pemanfaatan Sarana Wisata Alam Bromo Tengger Semeru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

4 Perusahaan Diberi Izin Pemanfaatan Sarana Wisata Alam Bromo Tengger Semeru

Muhammad Aminudin - detikTravel
Jumat, 24 Sep 2021 21:01 WIB
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka wisata Gunung Bromo. Sebelumnya, Gunung Bromo ditutup 11 hari selama masa libur Lebaran.
Foto: TNBTS (M Rofiq)
Malang -

Sebanyak 4 perusahaan mendapat izin penyediaan wisata alam di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penggarapan proyek wisata berada di zona pemanfaatan. Salah satu fungsinya untuk wisata berbasis konservasi.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Sarif Hidayat mengatakan, keempat perusahaan yang mendapatkan izin usaha penyediaan sarana wisata alam atau IUPSWA adalah Bromo Permai, Mitra Indo Permai, Winuta Alam Indah dan Pesona Anugerah Nusantara.

"Satu lagi ada izin usaha penyediaan jasa alam. Izinnya untuk Bromo Nusa Indah, yakni paguyuban jip di Cemorolawang," terang Sarif kepada detikcom, Jumat (24/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarif merinci, Bromo Permai mengantongi IUPSWA di wilayah Cemorolawang, sementara Mitra Indo Permai untuk penyediaan sarana wisata alam di kawasan Mentigen, Cemorolawang.

"Sedangkan, Winuta Alam Indah berada di kawasan Jemplang dan sekitarnya. Kemudian Pesona Anugerah di Ranupani," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sarif membeberkan, zona pemanfaatan di wilayah TNBTS memiliki luas 1.293,96 hektare dari luas keseluruhan taman nasional yakni 50.276,2 hektare.

"Jadi hanya lebih kurang 2,5 persen saja, dari luas kawasan TNBTS," bebernya.

Pemberian IUPSWA berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2009 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Selain, merujuk ketentuan peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL.

Zona pemanfaatan merupakan salah satu dari tujuh zonasi yang membagi wilayah TNBTS. Selain itu ada zona inti, rimba, tradisional, rehabilitasi, khusus, dan religi. Zona pemanfaatan dibagi menjadi dua bagian, yakni ruang usaha dan ruang publik.




(elk/ddn)

Hide Ads