Pelaku usaha hotel, restoran, dan wisata keberatan dengan wacana kewajiban Sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment). Menparekraf Sandiaga Uno merespons.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mewajibkan pelaku usaha hotel, restoran, dan wisata memiliki sertifikat CHSE sebelum melayani pelanggan. Dengan stempel itu, diharapkan pelanggan merasa aman, baik untuk menginap, berwisata, atau makan.
Sertifikat CHSE itu gratis diberikan oleh pemerintah hingga saat ini. Namun, untuk mendapatkannya pelaku usaha hotel, restoran, dan wisata harus memenuhi sejumlah kriteria protokol kesehatan dan keamanan pengunjung. Nah, untuk memenuhi kriteria itulah pelaku usaha hotel, restoran, dan wisata harus merogoh kocek cukup dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, diprediksi sertifikat CHSE itu dalam prosesnya tidak lagi gratis, namun dikomersialkan. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai langkah itu bakal memberatkan usaha hotel dan restoran kecil.
Lagipula, daftar yang harus dipenuhi hotel, restoran, dan tempat wisata dalam CHSE itu merupakan daftar lama dengan penambahan prokes hanya dalam kemasan baru.
Sandiaga menyebut sertifikat CHSE mau tidak mau harus diterapkan. Dia akan mengajak bicara PHRI.
"Kami perlu lebih ngobrol dengan PHRI, sebagai mitra utama kami, untuk lebih menyosialisasikan dengan PHRI. Itu agar mereka mengerti standar prokes yang nantinya diintegrasikan ke PeduliLindungi. Ini adalah standar yang harus dipatuhi hotel, restoran, dan destinasi wisata, serta ekraf," kata Sandiaga dalam Weekly Briefing dengan media, Senin (27/9/2021),
Untuk memudahkan mendapatkan sertifikasi, Sandiaga akan menggandeng lembaga lain, bukan hanya di tangan pemerintah.
"Kami akan mendemokratisasi, tidak dimonopoli oleh satu lembaga. Setiap lembaga sertifikasi bisa melakukan audit dan langsung terintegrasi terhadap PeduliLindungi," Sandiaga menjelaskan.
"Biaya sertifikat CHSE sampai hari ini ditanggung pemerintah. Nantinya, kami pastikan harga lebih terjangkau karena ini merupakan salah satu pola prokes secara otomatis dalam kegiatan hotel, restoran, wisata, dan ekraf. Pemerintah akan memberikan bantuan usaha mikro kecil dan kreatif yang perlu dibantu," dia menegaskan.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol