Hiu Paus, 'Si Bodoh' yang Dilindungi, Jangan Diinjak Dong

bonauli - detikTravel
Selasa, 28 Sep 2021 17:17 WIB
Hiu paus diinjak seorang pria (Dandung37/Tiktok)
Jakarta -

Whale shark atau hiu paus kerap jadi atraksi wisata bahari di beberapa daerah Indonesia. Tapi tahukah kamu, bahwa hewan ini termasuk yang dilindungi?

Video hiu paus viral di TikTok berkat seorang pria. Dirinya mengunggah video yang berisikan kegiatan bersama seekor hiu paus di Kainama, Papua.

Dilihat dari akun TikToknya yang bernama Dandung Dany, ada 8 video bersama dengan hiu paus. Tak jelas apakah dirinya sedang berada di sebuah perahu atau keramba. Yang jelas, dirinya bisa bergelantungan di sebuah tali sambil menginjak hiu paus.

Hiu paus dipancing keluar dengan menggunakan ikan-ikan kecil. Ya, hiu paus tidak seperti hiu pada umumnya, ikan ini makan plankton dan ikan kecil.

@dandung37

episode 03@iwank861

♬ suara asli - faisalhky

Cara makannya mirip dengan paus. Dia akan membuka lebar mulutnya dan menyaring semua yang masuk lewat insang.

Sebagai ikan terbesar di bumi, hiu paus memiliki keunikan berupa totol-totol putih di seluruh tubuhnya. Totol-totol ini semacam identitas yang membuatnya berbeda satu sama lain.

Aksi yang dilakukan Dany terbilang nekad dan tega. Karena melalui KEPMEN-KP NO.18 Tahun 2013, Pemerintah Indonesia menetapkan hiu paus sebagai spesies yang dilindungi.

Diintip detikTravel dari situs Kementerian Kelautan dan Perikanan, Proses penetapan status perlindungan ikan hiu paus ini sudah melalui tahapan yang diatur dalam Permen KP No. 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan, yang meliputi Usulan Inisiatif, Verifikasi Usulan, Analisis Kebijakan, Rekomendasi Ilmiah, dan Penetapan.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku Otoritas Keilmuan juga telah memberikan rekomendasi perlindungan penuh ikan hiu paus (Rhincodon typus) melalui surat Nomor. 2425/IPH.1/KS.02/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012, perihal Perlindungan Ikan Hiu Paus yang menyatakan bahwa ikan hiu paus sudah memenuhi kriteria sebagai ikan yang statusnya perlu dilindungi secara penuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

Hiu paus disebut juga sebagai hiu totol atau hiu bodoh. Alasannya, hiu ini termasuk jinak dan mudah didekati manusia. Ini mengapa, hiu paus kerap diburu oleh manusia sampai-sampai populasinya menurun tiap tahun.

Sayangnya, Indonesia sendiri tak memiliki hukum atau denda atas perlindungan ini. Kejadian ini bukanlah yang pertama kali, ada banyak wisatawan yang liburan ke tempat hiu paus dan melakukan hal yang sama.

Sanksinya biasanya hanya berupa peringatan dan cemooh di media sosial saja. Sementara itu, di sisi lain si hiu paus bisa mengalami stress dan tidak muncul lagi di perairan tersebut.



Simak Video "Video: Bupati Purwakarta Upayakan Pemulangan Jenazah Korban Penembakan KKB"

(bnl/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork