Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Selasa, 05 Okt 2021 18:03 WIB

TRAVEL NEWS

Syarat Bule Bisa Masuk Bali per 14 Oktober

Orang-orang menyaksikan matahari terbit di sebuah pantai di Bali, Indonesia, Kamis (9/7/2020). Pulau resort di Bali dibuka kembali setelah tiga bulan terkunci akibat pandemi virus Corona pada Kamis ini. Pembukaan tahap pertama ini hanya untuk wisatawan dan penduduk lokal serta sebagian turis asing yang terdampar untuk melanjutkan kegiatan publik sebelum kembali dibuka untuk kedatangan orang asing pada September mendatang. (Foto AP / Firdia Lisnawati)
Foto: AP/Firdia Lisnawati
Jakarta -

Pemerintah Indonesia akan membuka pintu Bali bagi wisatawan asing mulai 14 Oktober nanti. Meski ada kelonggaran, pemerintah akan menetapkan syarat perjalanan yang cukup ketat. Seperti kewajiban karantina selama 8 hari.

"Pembukaan pintu masuk internasional tersebut pun akan tetap memperhatikan pemenuhan syarat-syarat perjalanan dan mekanisme skrining setelah masuk di Indonesia," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam video conference BNPB, Selasa (5/10/2021).

Dalam aturan perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, siapa pun yang tiba dari luar negeri di Bandara Ngurah Rai, Bali wajib dikarantina minimal delapan hari. Biaya karantina pun ditanggung oleh tiap individu.

"Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas. Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari," tutur Luhut.

Selanjutnya, pada hari ke tujuh karantina akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina.

Untuk kesiapan layanan tes RT-PCR Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Angkasa Pura I bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dengan fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik RT-PCR, 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam dan total kapasitas per hari sebanyak 3.840 tes.

Menparekraf Sandiaga Uno menambahkan pihaknya sudah menyiapkan skema wisatawan mancanegara ke Indonesia. Mobilitas wisatawan hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditentukan.

"Nantinya wisatawan akan melalui tes covid-19. Setelah dicek dan negatif, maka mereka akan diarahkan ke tempat-tempat wisata yang telah ditentukan dan diperkenankan berkegiatan di sana. Kemudian, jika mereka sudah selesai akan langsung diarahkan ke hotel-hotel yang juga telah ditentukan," ujar Sandi.

Pantau Varian Asing

Kembali ke Wiku, untuk memantau masuknya varian virus baru atau varian asing dari wisatawan mancanegara yang datang ke Bali, Balitbangkes yang didukung 17 laboratorium yang mampu mendukung upaya whole genom sequencing akan terus mengoptimalkan sumber daya dan pemantauan distribusi varian di berbagai daerah.

"Nantinya hasil pemantauan akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat," ujar Wiku.



Simak Video "Kata Sandiaga Uno soal Larangan Bule Sewa Motor di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/sym)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA