Pemerintah akan mulai membuka Bali kembali untuk wisatawan asing. Alur khusus pun disiapkan untuk meminimalisir masuknya COVID-19.
Pemerintah memutuskan membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan internasional per tanggal 14 Oktober 2021. Persiapan pun dilakukan untuk pembukaan bandara.
"Kami akan memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti dikutip detikTravel dari keterangan resminya, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Syarat Bule Bisa Masuk Bali per 14 Oktober |
Persiapan berfokus pada penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya. Terkait penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional, akan mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Beberapa aturan protokol kesehatan baru pun dilakukan, di antaranya adalah pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes swab PCR COVID-19 setibanya di area kedatangan. Pelaku perjalanan juga harus melakukan karantina minimal 8 hari.
Selanjutnya, pada hari ke tujuh karantina akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina.
Selanjutnya: Kesiapan pihak bandara
(rdy/ddn)