Syarat Naik Kereta dan Pesawat Terbang, Tak Perlu PeduliLindungi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Naik Kereta dan Pesawat Terbang, Tak Perlu PeduliLindungi

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 07 Okt 2021 14:07 WIB
JAKARTA, INDONESIA - APRIL 25: Airline and airport staff walk though the nearly empty Soekarno-Hatta International Airport on April 25, 2020 in Jakarta, Indonesia. As Muslims mark the start of Ramadan, Indonesia announced a temporary ban on nearly all travel into and out of the country including by air, boat, train and road to prevent the spread of COVID-19. (Photo by Ed Wray/Getty Images)
Foto: Getty Images/Ed Wray
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 hingga 18 Oktober 2021. Selama masa PPKM terdapat syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan umum seperti pesawat terbang atau kereta.

Pemerintah dalam hal ini Mendagri telah menerbitkan Instruksi Mendagri PPKM mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali.

Periode PPKM akan berlangsung selama dua minggu mulai 5 hingga 18 Oktober 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan dengan diperpanjangnya PPKM, pemerintah mengeluarkan dua Inmendagri yakni No 47 Tahun 2021 (untuk Jawa-Bali) dan No 48 Tahun 2021 (untuk luar Jawa-Bali).

Berikut syarat naik pesawat dan kereta terbaru berdasarkan aturan PPKM Jawa Bali (Inmendagri yakni No 47 Tahun 2021)

ADVERTISEMENT

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Tak Perlu PeduliLindungi


Sementara itu terhitung mulai Oktober 2021, mengutip CNBC Indonesia, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Kesehatan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun opsi yang dimaksud adalah dengan berkolaborasi dengan sejumlah aplikasi lain yang sejatinya sudah banyak dipakai oleh masyarakat.

Misalnya, seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainya. Dengan adanya integrasi antar sesama aplikasi, maka masyarakat tak perlu lagi menggunakan PeduliLindungi.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar maupun mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Berbagai opsi di atas memang berangkat dari kekhawatiran masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel mereka sendiri.

Status tes antigen, tes swab PCR, maupun sertifikat vaksin sejatinya tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket.

Saat membeli tiket kereta misalnya, validasi sudah bisa dilakukan saat membeli tiket. Sementara saat naik pesawat, validasi bisa dilakukan melalui pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status bila layak bepergian atau tidak.

Itu dia syarat naik pesawat dan kereta terbaru bulan Oktober 2021.




(ddn/ddn)

Hide Ads