Imbas dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Karawang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang mengintruksikan untuk menutup sementara seluruh tempat wisata. Keputusan ini berlaku hingga levelnya turun ke level 2.
Kadisparbud Karawang, Yudi Yudiawan, mengungkapkan pihaknya telah mengintruksikan kepada para pengelola wisata untuk menutup sementara wisatanya selama PPKM Level 3 diterapkan.
"Untuk saat ini wisata ditutup sementara sampai Karawang level 2 lagi," kata Yudi saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (8/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, kebijakan penutupan wisata sesuai arahan dari pemerintah pusat. "Memang ada beberapa pengelola wisata yang mengeluh, tapi karena memang aturan dari pusat harus ditutup, jadi kami pun terpaksa menutup wisata di Karawang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Karawang masuk dalam PPKM level 3. Kondisi itu akibat masih minimnya vaksinasi lansia yang baru mencapai 37,5 persen.
"Jadi memang naik levelnya jadi level 3, karena faktor vaksinasi lansia. Kalau secara umum capaian vaksinasi sudah 50,8 persen tapi untuk lansia yang seharusnya 40 persen, Karawang baru mencapai 37,5 persen, kurang 2,5 persen lagi," kata Ketua Satgas COVID-19 Karawang, Fitra Hergyana, Selasa (5/10) lalu.
Untuk aturan pembatasan aktivitas masyarakat, pihaknya mengikuti aturan yang berlaku di PPKM Level 3.
"Kalau soal pembatasan, tentunya menerapkan sesuai aturan PPKM Level 3, yang sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)," katanya.
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum