Jamaah umroh asal Indonesia dalam waktu dekat bisa berangkat ke Arab Saudi. Buat jamaah jangan lupa harus sudah divaksinasi yang lengkap ya!
"Kami berharap berharap para jamaah yang telah tertunda keberangkatannya harus memastikan telah divaksinasi lengkap, dari 4 jenis vaksin yang direkomendasikan dari Arab Saudi," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri), Firman M Nur kepada detikcom, Sabtu (9/10/2021).
Dari catatan detikcom, bulan Mei lalu General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi sempat menyatakan ada 4 vaksin yang diterima Arab Saudi yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson. Namun kabarnya Sinopharm dan Sinovac sudah mendapatkan persetujuan dengan catatan mereka menggunakan dosis booster (penguat) dari Pfizer, AstraZeneca, Johnson&Johnson, atau Moderna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, Firman mengatakan, jika jamaah sudah mendapatkan vaksin jenis Sinopharm, pihaknya meminta ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi dan Indonesia apakah jamaah diperbolehkan berangkat.
"Kita akan menunggu keputusan akhir dari teknis pelaksanaan tersebut sebagaimana disampaikan oleh menlu, kemungkinan bagi jamaah yang berangkat dan baru mendapatkan vaksinasi Sinopharm kita harap tersedia booster sehingga persyaratan bisa terpenuhi," ujarnya.
Bagaimana jika jamaah tidak bisa divaksinasi? Soal ini Firman mengatakan pemerintah Arab Saudi telah memberikan solusi yaitu jamaah menyetor hasil tes PCR negatif dan mengikuti karantina.
"Selama di tanah suci dimulai dengan karantina selama 5 hari sebagaimana disampaikan Menlu," ujarnya.
"Semoga informasi ini menjadi berita terbaik bagi kita semua, sehingga jamaah umroh bisa berangkat dalam waktu dekat ketika kebijakan teknis sudah dipastikan oleh kedua belah pihak," tutupnya.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum