Persyaratan wajib turis asing kalau mau ke Bali
Adapun beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi wisman untuk datang ke Indonesia mulai dari mendapatkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2, berada di negara dengan kategori low-risk, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS, mengunduh, dan menginstall aplikasi PeduliLindungi.
Saat on arrival requirement, wisman juga harus mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi, melaksanakan tes RT-PCR di on arrival, jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi.
Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi) selama 5 hari yang dipangkas dari sebelumnya 8 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bali, hingga saat ini menurut Permenkumham Nomor 34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata. Bandara Sam Ratulangi dan Soekarno Hatta sampai saat ini terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial. "Dalam waktu dekat, Bintan akan diupayakan untuk dibuka untuk wisatawan asal Singapura dengan skema Travel Corridor Arrangement (Safe Travel Lane)," katanya
(ddn/rdy)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol